"Mengantar ke Lapas Tangerang untuk bertemu Bu Rita lebih dari 3 kali terkait masalah aset Bu Rita untuk dijaminkan tapi mentok di Pak Azis itu," jelas Agus.
Dalam dakwaan disebutkan Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain sepakat untuk mengurus pengembalian aset yang disita KPK terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan peninjauan kembali (PK) Rita Widyasari dengan imbalan senilai Rp10 miliar.
Rita lalu menghubungi Azis Syamsuddin guna menginformasikan komunikasi dirinya dengan Robin dan Maskur.
Rita sendiri sudah memiliki perjanjian dengan terpidana kasus korupsi di KPK Usman Effendi pada 16 November 2020 yang menyebutkan pinjaman uang akan diganti dua kali lipat oleh Rita dengan jaminan 1 sertifikat tanah atas nama Dayang Kartini (ibu dari Rita Widyasari) seluas 140 meter persegi di Jalan Suryalaya III No.42C Bandung.
Selain itu, Rita menyerahkan dokumen atas aset kepada Robin dan Maskur Husain, berupa satu unit Apartemen Sudirman Park Tower A Lt.43 Unit C di Jakarta Pusat dan sebidang tanah beserta rumah yang terletak di Jalan Batununggal elok I No.34, Bandung.
Dalam perkara ini, Robin dan Maskur didakwa menerima dari M Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, Azis Syamsudin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp525 juta, dan Rita Widyasari sejumlah RpRp5.197.800.000 sehingga total suap mencapai Rp11,5 miliar.
M. Syahrial adalah Wali Kota Tanjungbalai nonaktif; Azis Syamsudin adalah Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar; Aliza Gunado adalah kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG); Ajay Muhammad Priatna adalah Wali Kota Cimahi nonaktif; Usman Effendi adalah Direktur PT. Tenjo Jaya yang juga narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya, Sukabumi, Jawa Barat; dan Rita Wisyasari adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara.