Berdasarkan surat yang dibacakan Anry, ada beberapa hal yang disampaikan Yahya Waloni. Pada poin pertama dia menyatakan tidak pernah meminta kepada Abdullah Alkatiri dan beberapa pengacara lainnya untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkaranya.
Kemudian Yahya Waloni juga menyatakan, telah mencabut kuasanya atas Abdullah Alkatiri dan beberapa pengacara lainnya dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI).
“Bahwa permohonan praperadilan didaftarkan oleh mantan kuasa hukum saya pada tanggal 7 September 2021, sedangkan saya sudah mencabut kuasa dari mantan kuasa hukum saya sejak tanggal 6 September 2021,” kata Yahwa Waloni dalam suratnya yang dibacakan Hakim Anry.
Yahya Waloni juga menyatakan mengetahui adanya praperadilan atas dirinya dari informasi yang disampaikan oleh keluarganya.
“Adapun permohonan praperadilan yang telah didaftarkan oleh mantan kuasa hukum saya pada tanggal 7 September 2021, saya tidak pernah diberitahu oleh mantan kuasa hukum saya tersebut,” ungkapnya dalam surat itu.
“Saya baru mengetahui pada tanggal 8 September 2021 dari keluarga saya. Saya merasa sangat keberatan dengan adanya permohonan praperadilan yang diajukan mantan kuasa hukum saya, mengatas namakan saya. Terlebih lagi, antara permohonan praperadilan dilakukan sehari setelah saya melakukan pencabutan kuasa hukum,” sambung Hakim Anry dalam membacakan surat Yahya Waloni.