Hakim PN Jaksel akan Klarifikasi Surat Permohonan Pencabutan Praperadilan Yahya Waloni

Senin, 20 September 2021 | 16:14 WIB
Hakim PN Jaksel akan Klarifikasi Surat Permohonan Pencabutan Praperadilan Yahya Waloni
Sidang gugatan praperadilan Yahya Waloni yang digelar di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Bahwa permohonan praperadilan didaftarkan oleh mantan kuasa hukum saya pada tanggal 7 September 2021, sedangkan saya sudah mencabut kuasa dari mantan kuasa hukum saya sejak tanggal 6 September 2021,” kata Yahwa Waloni dalam suratnya yang dibacakan Hakim Anry.

Dia juga mengungkapkan mengetahui adanya praperadilan atas dirinya berdasarkan informasi yang disampaikan keluarganya.

“Adapun permohonan praperadilan yang telah didaftarkan oleh mantan kuasa hukum saya pada tanggal 7 September 2021, saya tidak pernah diberitahu oleh mantan kuasa hukum saya tersebut,” ungkapnya dalam surat itu.

“Saya baru mengetahui pada tanggal 8 September 2021 dari keluarga saya. Saya merasa sangat keberatan dengan adanya permohonan praperadilan yang diajukan mantan kuasa hukum saya, mengatas namakan saya. Terlebih lagi, antara permohonan praperadilan dilakukan sehari setelah saya melakukan pencabutan kuasa hukum,” sambung Hakim Anry dalam membacakan surat Yahya Waloni.

Mendengar hal tersebut, Abdullah Alkatiri merasa keberatan. Dia lantas meminta dalam persidangan seharusnya Yahya Waloni dihadirkan secara langsung di PN Jakarta Selatan.

Di samping itu dia juga menilai, pencabutan kuasa atas dirinya dan beberapa pengacara lainnya hanya sebagai pendamping, sehingga dalam persidangan praperadilan ini,  menurut mereka,  masih dapat diteruskan. 

Sebab mereka merasa, masih berstatus sebagai kuasa hukum dalam permohonan praperadilan atas Yahya Waloni. 

Sempat terjadi adu argumen antara Alkatiri dengan Hakim, hingga pada akhirnya persidangan harus diskor sementara.  
 
Hakim mengatakan akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri.

“Kami berkoordinasi dengan Bareskrim dulu. Jadi apakah bisa dilakukan secara offline (hadir langsung) atau kah tidak. Nanti kami tentukan lagi," kata Hakim Anry.
 

Baca Juga: Surat Yahya Waloni Dibacakan di Sidang: Saya Keberatan Praperadilan Mencatut Nama Saya!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI