Hakim PN Jaksel akan Klarifikasi Surat Permohonan Pencabutan Praperadilan Yahya Waloni

Senin, 20 September 2021 | 16:14 WIB
Hakim PN Jaksel akan Klarifikasi Surat Permohonan Pencabutan Praperadilan Yahya Waloni
Sidang gugatan praperadilan Yahya Waloni yang digelar di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Anry Widyo Laksono bakal mengklarifikasi surat permohonan pencabutan praperadilan yang diajukan Yahya Waloni, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama. 

Klarifikasi akan dilaksanakan pada persidangan selanjutnya pada Senin (27/9/2021) pekan depan. Rencananya, Yahya Waloni selaku pemohon dan termohon Bareskrim Polri akan dihadirkan. 

Sebelumnya, Anry selaku Hakim Tunggal yang memimpin sidang, menerima surat permintaan pencabutan praperadilan yang mengatasnamakan Yahya Waloni.

Dalam surat tersebut dikemukakan, jika Yahya Waloni tidak mengetahui adanya pengajuan praperadilan atas dirinya sebagai pemohon yang dilakukan tim pengacaranya. 

Baca Juga: Surat Yahya Waloni Dibacakan di Sidang: Saya Keberatan Praperadilan Mencatut Nama Saya!

“Makanya saya berinisiatif untuk memanggil.  Pokoknya, saya besok akan memanggil si pihak termohon (Bareskrim), juga terhadap si Waloni, supaya meng-clear-kan, ini lho (sembari menunjukkan surat) benar atau tidak,” kata Hakim Anry dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (20/9/2021). 

Pernyataan itu, untuk menjawab permintaan yang diajukan Abdul Alkatiri selaku kuasa Yahya Waloni, meminta agar kliennya dan  Bareskrim Polri  hadir, sebab pada sidang perdana ini keduanya tidak hadir.
 
“Majelis kan di sini wasit, dalam hal ini ya biar dia (pemohon dan termohon) jelaskan gitu (terkait surat permohonan pencabutan praperadilan).  Tidak perlu majelis capek-capek  mengkonfirmasi ke sana, suruh hadir sesuai dengan jadwal (sidang),” tegas Alkatiri.

Persidangan perdana ini  sempat diskor, berawal saat Hakim Anry membacakan surat permohonan pencabutan praperadilan atas nama Yahya Waloni selaku pemohon.

"Jadi saya disini hanya menyampaikan bahwa ada surat yang di tanda tangani oleh Muhammad Yahya Waloni, tertanggal 13 September 2021," kata Hakim Anry.

Berdasarkan surat yang dibacakan Hakim Anry, ada beberapa hal yang disampaikan Yahya Waloni. Pada poin pertama dia menyatakan tidak pernah meminta kepada Abdullah Alkatiri dan beberapa pengacara lainnya untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkaranya.

Baca Juga: Meja Hakim Masih Kosong, Sidang Gugatan Yahya Waloni ke Polri Ngaret hingga Siang

Kemudian dalam suratnya, Yahya Waloni menyatakan, telah mencabut kuasanya atas Abdullah Alkatiri dan beberapa pengacara lainnya dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI).

“Bahwa permohonan praperadilan didaftarkan oleh mantan kuasa hukum saya pada tanggal 7 September 2021, sedangkan saya sudah mencabut kuasa dari mantan kuasa hukum saya sejak tanggal 6 September 2021,” kata Yahwa Waloni dalam suratnya yang dibacakan Hakim Anry.

Dia juga mengungkapkan mengetahui adanya praperadilan atas dirinya berdasarkan informasi yang disampaikan keluarganya.

“Adapun permohonan praperadilan yang telah didaftarkan oleh mantan kuasa hukum saya pada tanggal 7 September 2021, saya tidak pernah diberitahu oleh mantan kuasa hukum saya tersebut,” ungkapnya dalam surat itu.

“Saya baru mengetahui pada tanggal 8 September 2021 dari keluarga saya. Saya merasa sangat keberatan dengan adanya permohonan praperadilan yang diajukan mantan kuasa hukum saya, mengatas namakan saya. Terlebih lagi, antara permohonan praperadilan dilakukan sehari setelah saya melakukan pencabutan kuasa hukum,” sambung Hakim Anry dalam membacakan surat Yahya Waloni.

Mendengar hal tersebut, Abdullah Alkatiri merasa keberatan. Dia lantas meminta dalam persidangan seharusnya Yahya Waloni dihadirkan secara langsung di PN Jakarta Selatan.

Di samping itu dia juga menilai, pencabutan kuasa atas dirinya dan beberapa pengacara lainnya hanya sebagai pendamping, sehingga dalam persidangan praperadilan ini,  menurut mereka,  masih dapat diteruskan. 

Sebab mereka merasa, masih berstatus sebagai kuasa hukum dalam permohonan praperadilan atas Yahya Waloni. 

Sempat terjadi adu argumen antara Alkatiri dengan Hakim, hingga pada akhirnya persidangan harus diskor sementara.  
 
Hakim mengatakan akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri.

“Kami berkoordinasi dengan Bareskrim dulu. Jadi apakah bisa dilakukan secara offline (hadir langsung) atau kah tidak. Nanti kami tentukan lagi," kata Hakim Anry.
 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI