Hukum Aqiqah Anak Tapi Diri Sendiri Belum, Bolehkah? Buya Yahya: Aqiqahilah Anakmu

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 20 September 2021 | 16:03 WIB
Hukum Aqiqah Anak Tapi Diri Sendiri Belum, Bolehkah? Buya Yahya: Aqiqahilah Anakmu
Hukum Aqiqah Anak Tapi Diri Sendiri Belum, Bolehkah? Buya Yahya: Aqiqahilah Anakmu - Ilustrasi bayi. (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Didalam agama Islam Aqiqah adalah sebuah kegiatan menyembelih hewan ternak pada hari ketujuh setelah kelahiran anak. Nah, bagaimana hukum aqiqah anak tapi diri sendiri belum? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.

Aqiqah diambil dari bahasa Arab Al-qat’u yang artinya memotong. Prosesi tersebut memiliki hukum sunnah muakad atau amalan sunnah yang sangat dianjurkan sebab tingkatannya hampi mendekati ibadah wajib.

Namun sayangnya tidak semua orang tua mampu menunaikan ibadah aqiqah bagi anaknya saat ia lahir, lalu apakah boleh melakukan aqiqah kepada anak sedangkan diri sendiri belum aqiqah?

Buya Yahya dalam ceramah yang diunggah ke YouTube Al-Bahjah TV (13/102018) menjelaskan hukum aqiqah anak tapi diri sendiri belum. Menurutnya sudah tugas orang tua aqiqah anaknya.

"Aqiqahilah anakmu. Sebab yang bertugas mengaqiqahi anakmu adalah dirimu (orang tua), dan yang bertugas mengaqiqahi dirimu adalah bapakmu, ayah dan ibundamu," jawab Buya Yahya.

Kesunahan aqiqah anak itu dibebankan kepada orang tua. Jika anda belum aqiqah maka nanti apabila memiliki rezeki lain dapat melakukan aqiqah untuk diri sendiri.

Maka disimpulkan untuk mendahulukan melakukan aqiqah anak yang baru lahir. Sementara aqiqah untuk diri sendiri dapat dilakukan jika memiliki rezeki lain nanti.

Tata Cara Aqiqah

Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa aqiqah merupakan sebuah proses menyembelih hewan ternak pada hari ketujuh setelah kelahiran anak. Namun bisa juga dilaksanakan pada hari ke-14 maupun hari ke-21.

Baca Juga: Ada Doa Membatalkan Sholat, Bukan Cuma Kentut, Ini Penjelasan Lengkapnya

Aturan mengaqiqahkan bayi adalah 2 ekor kambing bagi anak laki-laki dan 1 ekor kambing untuk anak perempuan. Sesuai dengan sabda yang disebutkan oleh Rasulullah: “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.”.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI