Suara.com - Polda Metro Jaya membuka peluang untuk menetapkan tersangka lain dalam kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten. Penetapan tersangka baru itu merujuk pada Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan sejumlah barang bukti dalam persangkaan Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP.
"Sedangkan untuk Pasal 187 dan 188 KUHP penyidik masih memutuskan untu pemenuhan alat bukti. Insha Allah bisa kami selesaikan minggu ini," kata Tubagus saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/9/2021).
Pasal 187 KUHP itu sendiri berbunyi; “Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam (1). dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; (2). dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; (3). dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Baca Juga: 3 Pegawai Lapas Tangerang Dijerat Pasal 359 KUHP, Ancaman Penjara 5 Tahun
Sedangkan Pasal 188 KUHP, berbunyi; Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Tiga Tersangka
Penyidik sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten yang menewaskan 48 tahanan. Ketiganya merupakan pegawai Lapas berinisial RU, S dan Y.
"Ada tiga tersangka, semuanya ini adalah petugas Lapas," kata Yusri.
Ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 359 KUHP. Pasal 359 KUHP itu sendiri berbunyi; Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Baca Juga: Tok! Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
Penetapan tersangka terhadap ketiga dilakukan usai penyidik melaksanakan gelar perkara. Selain itu juga merujuk pada tiga alat bukti dan hasil pemeriksaan terhadap 53 saksi.