Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 2021: Syarat dan Alurnya

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 20 September 2021 | 15:31 WIB
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 2021: Syarat dan Alurnya
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 2021: Syarat dan Alurnya - BPJS Ketenagakerjaan. (Dok : BPJS Ketenagakerjaan).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Apakah Anda sedang mencari informasi cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 2021? Menurut informasi terbaru yang tertera pada lama resmi bpjsketenagakerjaan.go.id sebagian saldo JHT BPJS dapat dicairkan berdasarkan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Setiap peserta yang terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan bantuan yang dapat dicairkan. Lalu apa saja syarat pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan? Simak penjelasan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan berikut ini.

Salah satu syarat utama dalam mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini adalah tergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 10 tahun. Ada 2 jenis saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan yang dapat anda cairkan, yakni sebesar 10% berupa saldo dan 30% berupa uang muka rumah.

Berikut adalah ulasan tentang syarat dan alur mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2021, mari simak!

Baca Juga: BPJamsostek Serahkan Langsung Piala dan Hadiah kepada Gubernur DIY

Syarat Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 10%

Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus anda penuhi untuk dapat mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10%:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Kartu Keluarga Buku Tabungan
  • Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • NPWP (jika ada)

Syarat Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 30%

Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa selain saldo sebesar 10% peserta juga dapat mencairkan 30% saldo berupa bantuan uang muka rumah yang dapat anda akses, berikut adalah beberapa syarat pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2021:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Kartu Keluarga
  • Buku Tabungan Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • NPWP (jika ada).

Alur Pencairan Sebagian Saldo JHT BPJS Ketenagagakerjaan

Baca Juga: Klaim BPJS Ketenagakerjaan Membengkak Rp26,14 Triliun, Dampak Ledakan Jumlah Pengangguran

Untuk dapat mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagagakerjaan anda cukup mengikuti beberapa alur di bawah, berikut adalah alur pencairan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan yang dapat anda lakukan:

  1. Lakukan scan QR Code yang sudah disediakan pada Kantor Cabang
  2. Menginput data awal, seperti NIK, Nama Lengkap dan Nomor Kepesertaan
  3. Tahap selanjutnya adalah verifikasi yang akan dilakukan oleh sistem
  4. Setalah anda dinyatakan lolos pada tahap verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data-data sesuai dengan instruksi yang ditampilkan pada portal
  5. Unggah dokumen persyaratan yang diminta
  6. Tunjukkan notifikasi yang anda dapatkan kepada petugas Kantor Cabang untuk kemudian selanjutnya untuk mendapatkan nomor antrian
  7. Tahapan selanjutnya akan dilakukan pada Kantor Cabang termasuk pada proses wawancara
  8. Anda dapat mencairkan dana tersebut melalui rekening yang sudah dilampirkan

Demikian adalah ulasan tentang alur pencairan sebagian saldo JHT PBJS Ketenagakerjaan 2021, perlu anda garis bawahi bahwa proses yang dijelaskan di atas hanya dapat diakses pada kantor cabang BPJS Ketengakerjaan terdekat.

Semoga informasi tentang cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan ini berguna untuk kalian.

Kontributor : Dhea Alif Fatikha

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI