Suara.com - Apakah Anda sedang mencari informasi cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 2021? Menurut informasi terbaru yang tertera pada lama resmi bpjsketenagakerjaan.go.id sebagian saldo JHT BPJS dapat dicairkan berdasarkan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Setiap peserta yang terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan bantuan yang dapat dicairkan. Lalu apa saja syarat pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan? Simak penjelasan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan berikut ini.
Salah satu syarat utama dalam mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini adalah tergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 10 tahun. Ada 2 jenis saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan yang dapat anda cairkan, yakni sebesar 10% berupa saldo dan 30% berupa uang muka rumah.
Berikut adalah ulasan tentang syarat dan alur mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2021, mari simak!
Syarat Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 10%
Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus anda penuhi untuk dapat mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10%:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu Keluarga Buku Tabungan
- Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- NPWP (jika ada)
Syarat Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 30%
Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa selain saldo sebesar 10% peserta juga dapat mencairkan 30% saldo berupa bantuan uang muka rumah yang dapat anda akses, berikut adalah beberapa syarat pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2021:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Buku Tabungan Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- NPWP (jika ada).
Alur Pencairan Sebagian Saldo JHT BPJS Ketenagagakerjaan
Baca Juga: BPJamsostek Serahkan Langsung Piala dan Hadiah kepada Gubernur DIY
Untuk dapat mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagagakerjaan anda cukup mengikuti beberapa alur di bawah, berikut adalah alur pencairan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan yang dapat anda lakukan: