Napoleon Aniaya M Kece Atas Nama Agama di Rutan, YLBHI: Apa Bedanya Dengan Teroris?

Senin, 20 September 2021 | 14:40 WIB
Napoleon Aniaya M Kece Atas Nama Agama di Rutan, YLBHI: Apa Bedanya Dengan Teroris?
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/2/2021). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terpidana kasus suap Irjen Napoleon Bonaparte menganiaya Muhammad Kosman alias Muhammad Kece (M Kece) di ruang tahanan Bareskrim dengan alasan tidak terima agama Islam dihina.

Terkait itu, Ketua Divisi Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur menilai apa yang dilakukan Napoleon tidak berbeda dengan teroris.

Isnur mengatakan kalau teroris juga kerap membawa nama agama saat melakukan aksinya seperti mengebom dan mencelakai orang banyak. Teroris juga kerap membawa dalil agama dalam setiap aksinya.

"Ya sama dengan teroris kalau gitu dong, kalau dia mengatasnamakan agama dengan kekerasan apa bedanya dia dengan teroris. Kan teroris dengan membawa agama ngebom-ngebom kan?," kata Isnur saat dihubungi Suara.com, Senin (20/9/2021).

Isnur menegaskan tidak ada dasar alasan apapun bagi seseorang untuk melakukan kekerasan terhadap orang lain. Hal serupa juga berlaku di mata hukum.

"Hukum enggak bisa membiarkan hal itu terjadi," ujarnya.

Irjen Napoleon Bonarparte [tersangka kasus red notice]
Irjen Napoleon Bonarparte [tersangka kasus red notice]

Ia juga menilai kalau Napoleon harus dihukum sesuai dengan perbuatannya. Dengan kata lain, pihak kepolisian harus segera melakukan penyidikan terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Napoleon.

Menurutnya, banyak poin yang dapat memberatkan Napoleon dalam persidangan nantinya. Selain melakukan tindakan suap, ia juga melakukan kekerasan di dalam ruang tahanan yang notabene berada di lingkungan kepolisian.

"Selain dia dalam kasus pidana yang sedang berlaku kemudian dia juga pejabat yang mengetahui secara hukum dan ketiga di tempat institusi kepolisan yang harusnya melindungi."

Baca Juga: Irjen Napoleon Aniaya Muhammad Kece di Penjara, Begini Tanggapan NU

Lumuri Kotoran Manusia ke M Kece

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI