Tak Terima Dihina dan Difitnah, Roy Suryo Laporkan Ferdinand Hutahean ke Polisi

Senin, 20 September 2021 | 14:33 WIB
Tak Terima Dihina dan Difitnah, Roy Suryo Laporkan Ferdinand Hutahean ke Polisi
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. [Suara.com/M. Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo melaporkan Ferdinand Hutahean ke Polda Metro Jaya. Dia dilaporkan atas kasus fitnah dan penyebaran berita bohong alias hoaks.

Laporan Roy Suryo itu telah teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/4639/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 20 September 2021. Dalam laporannya Ferdinand dipersangkakan dengan Pasal 301 dan 302 KUHP dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

"Ini laporan saya terbaru atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, dan penyiaran kabar bohong," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/9/2021).

Menurut Roy Suryo, laporan yang dilayangkannya itu merujuk pada kicauan Ferdinand di akun Twitter pribadinya yang diunggah pada 14 September 2021 lalu. Dalam kicauannya itu, Roy Suryo tak terima lantaran disebut sebagai mantan menteri dengan logika bobrok.

Baca Juga: CEK FAKTA: Tangis AHY Pecah karena Moeldoko Resmi Jadi Ketum Partai Demokrat, Benarkah?

Selain itu, Roy Suryo juga tersinggung atas kicauan Ferdinand yang mengungkap adanya mantan menteri yang membawa barang milik negara. Roy mengklaim memiliki bukti bahwa kicauan Ferdinand itu ditujukan kepadanya meski tak secara langsung.

Ferdinand Hutahaean. [YouTube Ferdinand Hutahaean]
Ferdinand Hutahaean. [YouTube Ferdinand Hutahaean]

"Saudara FH ini sudah sangat keji dan kejam menuliskan itu secara vulgar," katanya.

Di sisi lain, Roy Suryo juga menuding kicauan Ferdinand yang ditujukan kepadanya itu mengandung unsur tindak pidana fitnah. Dia menegaskan tudingan yang diutarakan mantan kader Partai Demokrat soal dirinya membawa barang milik negara itu tidak benar.

"Itu sudah inkrah lama. Mei 2019 pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah memutuskan kasus itu inkracht. Pihak pelapor Imam Nahrawi itu yang bersangkutan sudah cabut laporannya karena tidak ada bukti dan memang itu fitnah dan yang bersangkutan bahkan bayar perkara. Jadi kasus panci itu sudah inkrah di Mei 2019," pungkasnya.

Baca Juga: Moeldoko Bahas Radikalisme, Politisi Demokrat Sentil soal Radikal Begal Partai

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI