Suara.com - Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengklaim Komisi III memiliki standar yang tinggi dalam melakukan proses seleksi calon hakim agung melalui uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test hari ini.
Herman mengatakan Komisi III kemungkinan menolak 11 nama calon hakim agung jika mengikuti standar kesempurnaan. Mengingat kata Heman, memang tidak ada yang sempurna.
"Betul. Kalau menggunakan standar Komisi III, yaitu standar kesempurnaan dan ideal kami tolak semua," kata Herman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/9/2021).
Kendati begitu Herman melihat sisi lain di mana kebutuhan akan hakim agung memang sangat diperlukan. Sebabnya, hakim agung yang memasuki masa pensiun lebih banyak ketimbang hakim agung baru.
Baca Juga: Tanggapi Putusan MA, Pimpinan KPK: Tepis Tudingan TWK Maladminstrasi dan Langgar HAM
Meski tidak sempurna, Herman mengatakan masing-masing calon hakim agung memiliki kekurangan dan kelebihan. Dari hal itu kemudian nantinya anggota Komisi III akan memeberikan penilaian
Adapun yang menjadi penilaian utama dari para calon hakim agung ialah terkait moral, integritas, dan rekam jejak masing-masing. Herman mengatakan bahwa hal-hal itu yang akan didalami dan dilihat oleh Komisi III sebelum mengambil keputusan.
"Ya standarnya tentu yang nomor satu semua rekam jejak kita lihat. Konsep berpikirnya kita lihat dan ingat ini hak anggota untuk menilai dan ini sangat subjektif tidak ada standar yang menjadi ukuran. Ini subjektivitas setiap anggota 50 sekian orang menilai, tapi saya melihat secara umum itu tadi bahwa sempurna tidak ada yang sempurna, ada kurang lebih," tutur Herman.
Herman mengungkapkan bahwa Mahkamah Agung sendiri mengharapkan semua nama yang diajukan sebagai calon hakim agung dapat lolos. Namun melihat hasil fit and proper test sejauh ini, Herman memprdiksi keinginan MA itu sulit dicapai.
"Dari hasil yang saya lihat tidak akan bisa lolos (semua). Bisa dapat separuh saja bagus. Dari 11, bisa separuh saja misal enam (yang lolos) bagus," ujarnya.
Baca Juga: Jaksa Agung Menang Atas Korban Semanggi, Ibu Sumarsih: Jual Beli Perkara Masih Ada
Fit and proper tes terhadap calon hakim agung sendiri direncanakan dituntaskan pada satu hari ini. Herman brujar hal itu karena hasil keputusan Komisi III nantinya akan segera dibawa ke rapat paripurna pada Selasa besok.
"Iya. Sehingga kami memutuskan malam ini sampai pada pengambilan keputusan diperkirakan sesuai aturan sampai jam 11.00 malam. Kita akan lakukan fit an proper test secara maraton," tandasnya.
11 nama calon hakim agung:
Kamar Pidana
1. Aviantara, S.H., M.Hum. (Inspektur Wilayah I Badan Pengawasan Mahkamah Agung)
2. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. (Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung)
3. Jupriyadi, S.H., M.Hum. (Hakim Tinggi Pengawasan pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung)
4. Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. (Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung)
5. Dr. Subiharta, S.H., M.Hum (Hakim Tinggi Pada Pengadilan Tinggi Bandung)
6. Suharto, S.H., M.Hum. (Panitera Muda Pidana Khusus pada Mahkamah Agung)
7. Suradi, S.H., S.Sos., M.H. (Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung)
8. Yohanes Priyana, S.H., M.H. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kupang)
Kamar Perdata
9. Ennid Hasanuddin, S.H., C.N., M.H. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banten)
10. Dr. H. Haswandi, S.H., M.Hum., M.M. (Panitera Muda Perdata Khusus Mahkamah Agung)
Kamar Militer
11. Brigjen TNI Dr. Tama Ulinta Br Tarigan, S.H., M.Kn. (Wakil Kepala Pengadilan Militer Utama)