Suara.com - Seiring terungkapnya kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Pori, Napoleon Bonaparte ternyata masih berstatus anggota Polri aktif. Irjen Napoleon yang kini mendekam di penjara dalam kasus suap, terancam kasus baru karena tindakan arogannya menganiaya hingga melumuri wajah M Kece dengan kotoran.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mendorong agar Mabes Polri menyelesaikan pelanggaran etik Napoleon tanpa menunggu putusan inkracht dari pengadilan.
"Idealnya menurut saya sanksi etik tidak perlu menunggu keputusan kasasi. Bila masih menunggu keputusan pengadilan, logikanya penegakan etik di internal hanya sekedar formalitas belaka, tanpa memiliki ketegasan," kata Bambang saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2021).
Diketahui, Napoleon yang terjerat kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Baca Juga: Sebut Napoleon Siksa M Kece karena Bela Agama Salah, PBNU Ungkap Kisah Rasulullah Diludahi
Terkait upaya hukum yang diajukan Napoleon, Bambang menganggap jika Polri masih menunggu putusan MA sama saja dengan menurunkan wibawa Kapolri karena bisa dianggap seolah melindungi anak buahnya yang terjerat kasus.
"Ini jelas akan menurunkan wibawa Kapolri di mata anggotanya. Bahkan menjadi preseden bahwa kepolisian melindungi anggotanya yang bersalah," katanya.
Masih Aktif di Polri
Status Polri aktif Napoleon diungkap oleh Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo.
Menurutnya, proses etik terhadap terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra itu akan dilakukan setelah adanya putusan hukum berkekuatan tatap alias inkracht.
Baca Juga: Buntut Penganiayaan M Kece oleh Napoleon, Propam Periksa Petugas Rutan Bareskrim
"Irjen NB (Napoleon Bonaparte) statusnya masih anggota Polri aktif," kata Sambo.
"Terkait peristiwa penganiayaan terhadap Muhammad Kece, proses penyidikan telah dilakukan oleh Ditipidum dan Propam Polri juga telah memeriksa petugas jaga tahanan yang diduga tidak melaksanakan tugas dengan baik sehingga terjadi penganiayaan di dalam sel tahanan," katanya.
Aniaya dan Lumuri M Kece Kotoran Manusia
Napoleon kembali ramai diperbincangkan usai diduga melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kece. Kasus ini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dan teregistrasi dengan Nomor: LP: 0510/VIII/2021/Bareskrim, tertanggal 26 Agustus 2021.
Penganiayaan yang dilakukan Napoleon terhadap Muhammad Kece dikabarkan terjadi di Rutan Bareskrim Polri. Keduanya merupakan sesama tahanan Rutan Bareskrim Polri atas kasus berbeda. Napoleon ditahan atas kasus korupsi penghapusan red notice Djoko Tjandra. Sedangkan, Muhammad Kece ditahan atas kasus penodaan agama.
Tak hanya menganiaya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebut Napoleon juga melumuri Muhammad Kece dengan kotoran manusia.
"Ada beberapa saksi yang menjelaskan, dalam pemeriksaan terungkap selain terjadi pemukulan, pelaku NB juga melumuri wajah dan tubuh korban kotoran manusia yang sudah dipersiapkan oleh pelaku," beber Andi.
Belakangan, lewat surat terbuka Napoleon mengakui perbuatannya. Namun, dia berdalih melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kece karena tak terima agama Islam dihina.
"Siapapun bisa menghina saya, tapi tidak terhadap Allahku, Alquran, Rasulullah SAW dan akidah Islamku, karenanya saya bersumpah akan melakukan tindakan terukur apapun kepada siapa saja yang berani melakukannya," kata Napoleon dalam surat terbukanya, Minggu (19/9/2021).
Di sisi lain, mantan Kadiv Hubinter Polri itu juga menyatakan siap bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Saya akan mempertanggung jawabkan semua tindakan saya terhadap Kece apapun resikonya," tutup Napoleon.