Soroti Kasus Irjen Napoleon, ISESS: Penegakkan Etik di Polri Cuma Formalitas Belaka!

Senin, 20 September 2021 | 14:26 WIB
Soroti Kasus Irjen Napoleon, ISESS: Penegakkan Etik di Polri Cuma Formalitas Belaka!
Soroti Kasus Irjen Napoleon, ISESS: Penegakkan Etik di Polri Cuma Formalitas Belaka! Mantan Kadiv Hubinter Irjen Napoleon Bonaparte. [Suara.com/Ria Rizki]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seiring terungkapnya kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Pori, Napoleon Bonaparte ternyata masih berstatus anggota Polri aktif. Irjen Napoleon yang kini mendekam di penjara dalam kasus suap, terancam kasus baru karena tindakan arogannya menganiaya hingga melumuri wajah M Kece dengan kotoran. 

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mendorong agar Mabes Polri menyelesaikan pelanggaran etik Napoleon tanpa menunggu putusan inkracht dari pengadilan. 

"Idealnya menurut saya sanksi etik tidak perlu menunggu keputusan kasasi. Bila masih menunggu keputusan pengadilan, logikanya penegakan etik di internal hanya sekedar formalitas belaka, tanpa memiliki ketegasan," kata Bambang saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2021).

Diketahui, Napoleon yang terjerat kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. 

Terkait upaya hukum yang diajukan Napoleon, Bambang menganggap jika Polri masih menunggu putusan MA sama saja dengan menurunkan wibawa Kapolri karena bisa dianggap seolah melindungi anak buahnya yang terjerat kasus. 

"Ini jelas akan menurunkan wibawa Kapolri di mata anggotanya. Bahkan menjadi preseden bahwa kepolisian melindungi anggotanya yang bersalah," katanya.

Masih Aktif di Polri

Status Polri aktif Napoleon diungkap oleh Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo.

Menurutnya, proses etik terhadap terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra itu akan dilakukan setelah adanya putusan hukum berkekuatan tatap alias inkracht.

Baca Juga: Sebut Napoleon Siksa M Kece karena Bela Agama Salah, PBNU Ungkap Kisah Rasulullah Diludahi

"Irjen NB (Napoleon Bonaparte) statusnya masih anggota Polri aktif," kata Sambo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI