Suara.com - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Marsudi Syuhud menegaskan tindakan Irjen Napoleon Bonaparte yang mengatasnamakan agama saat menganiaya Muhammad Kece di ruang tahanan Bareskrim Polri tidak dapat dibenarkan.
Marsudi mengatakan tidak ada satu pun agama yang mengajarkan kekerasan meski ia dihina oleh seseorang.
"Agama mana yang memerintahkan dengan kekerasan? Rasulullah diludahi, bukan hanya dihina, tapi tidak melawan dengan kekerasan," kata Marsudi kepada Suara.com, Senin (20/9/2021).
Dia menyebut seharusnya Muhammad Kece didakwah dengan baik agar kembali ke jalan yang benar, meski sudah menghina agama Islam.
Baca Juga: Irjen Napoleon Lumuri Kotoran dan Aniaya M Kece, YLBHI: Semakin Memalukan Institusi Polri
"Agama itu didakwa dari hati ke hati karena agama itu hidayah dari Allah, bukan dengan kekerasan tapi dengan dakwah dan hal yang baik, kekerasan tidak boleh," tegasnya.
Sebelumnya, melalui surat terbuka, Irjen Napoleon Bonaparte mengakui menganiaya Kece di dalam ruang tahanan.
Motif penganiayaan karena Napoleon mengaku tidak terima agama Islam dihina oleh Kece.
"Siapapun bisa menghina saya, tapi tidak terhadap Allah-ku, Al Quran, Rasulullah SAW dan akidah Islamku, karenanya saya bersumpah akan melakukan tindakan terukur apapun kepada siapa saja yang berani melakukannya," kata Napoleon dalam suratnya, Minggu (19/9/2021).
Napoleon juga menyayangkan sampai saat ini pemerintah belum menghapus semua konten Kace di media yang menurutnya "telah dibuat dan dipublikasikan oleh manusia-manusia tak beradab itu."
Baca Juga: Sebut Tindakan Napoleon ke M Kece Masuk Pidana, Komisi III Minta Bareskrim Turun Tangan
Meski begitu, Napoleon bersedia bertanggung jawab atas apa yang diperbuat terhadap Muhammad Kace di tahanan.
M Kece juga sudah melaporkan penganiayaan ini dalam nomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim, yang dibuat pada 26 Agustus 2021.
M Kece ditahan di Rutan Bareskrim sejak 24 Agustus lalu terkait video ceramahnya yang menuai kontroversi tentang kitab kuning dan Nabi Muhammad SAW.
Sementara Napoleon menjalani penahanan dengan vonis 4 tahun penjara karena menerima suap sebesar Sin$200 ribu atau sekitar Rp 2.145.743.167 dan US$370 ribu atau sekitar Rp 5.148.180.000 dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.