Suara.com - Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo memastikan Irjen Pol Napoleon Bonaparte masih tercatat sebagai anggota aktif. Menurutnya, proses etik terhadap terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra itu akan dilakukan setelah adanya putusan hukum berkekuatan tatap alias inkracht.
"Irjen NB (Napoleon Bonaparte) statusnya masih anggota Polri aktif," kata Sambo saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2021).
Sambo mengemukakan jika pihaknya telah menyiapkan sidang etik terhadap Napoleon sejak yang bersangkutan divonis pidana 4 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Namun, ketika itu yang bersangkutan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Kekinian, kata Sambo, pihak masih menunggu putusan dari Mahkamah Agung (MA) atas kasasi yang diajukan oleh Napoleon.
"Terkait peristiwa penganiayaan terhadap Muhammad Kece, proses penyidikan telah dilakukan oleh Ditipidum dan Propam Polri juga telah memeriksa petugas jaga tahanan yang diduga tidak melaksanakan tugas dengan baik sehingga terjadi penganiayaan di dalam sel tahanan," katanya.
Tak Perlu Tunggu Inkracht
Dihubungi terpisah, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto justru menilai Div Propam Polri tidak perlu menunggu adanya putusan inkracht. Menurut dia perlu adanya ketegasan Polri dalam menyelesaikan pelanggaran etik tersebut.
"Idealnya menurut saya sanksi etik tidak perlu menunggu keputusan kasasi. Bila masih menunggu keputusan pengadilan, logikanya penegakan etik di internal hanya sekedar formalitas belaka, tanpa memiliki ketegasan," kata Bambang.
Di sisi lain, Bambang menilai sikap Polri yang menunggu adanya putusan inkracht justru akan menjadi presiden buruk terhadap Kapolri.
"Ini jelas akan menurunkan wibawa Kapolri di mata anggotanya. Bahkan menjadi preseden bahwa kepolisian melindungi anggotanya yang bersalah," katanya.
Baca Juga: Dianiaya Irjen Napoleon di Rutan Bareskrim, Muhammad Kece Alami Sepuluh Luka Lebam
Aniaya M Kece