Suara.com - Komisi III DPR mengatakan bahwa penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap M Kece di Rutan Bareskrim merupakan tindak pidana.
Ketua Komisi III Herman Hery meminta kasus penganiayaan itupun ditindak secara profesional oleh Bareskrim.
"Apa yang terjadi itu adalah tindak pidana tentunya dan kami tidak ingin mengintervensi apapun siapapun dia. Kami hanya minta untuk Bareskrim tangani secara profesional," kata Herman Hery di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/9/2021).
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan apapun motif Irjen Napoleon Bonaparte menganiaya M Kece tidak dapat dibenarkan.
Baca Juga: Napoleon Aniaya M Kece, YLBHI: Penyiksaan Sesama Tahanan, Petugas Tahu, Tapi Diam
Menurut Sahroni semua orang memiliki hak mempercayai keyakinannya masing-masing. Kendati begitu, apa yang dilakukan Napoleon yang menganiaya Kece, Sahroni menyayangkan tindakan tersebut terjadi.
"Semua orang punya hak masing-masing walaupun secara umum ajaran agama dalilnya adalah Al-Quran itu sudah menjabarkan semuanya," kata Sahroni dihubungi, Senin (20/9/2021).
Karena itu Sahroni meminta kepada aparat untuk memproses kasus penganiayaan secara hukum.
Ia meminta agar tidak ada pandang bulu melihat pangkat Napoleon di kepolisian.
Mengingat kejadian antara Napoleoon dan Kece terhadi di rumah tahanan, di mana keduanya memiliki kedudukan sama sebagai tahanan.
Baca Juga: Gunakan Kaus Oblong Warna Hijau Tua, Potret Meringis Muhammad Kece Babak Belur Beredar
"Aparat harus tindak tegas siapapun pelaku kriminal," kata Sahroni.