Cara Pakai Fitur Usul Sanggah di Aplikasi Cek Bansos

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 20 September 2021 | 13:21 WIB
Cara Pakai Fitur Usul Sanggah di Aplikasi Cek Bansos
Cara pakai fitur Usul Sanggah di aplikasi Cek Bansos. - INFOGRAFIS: Bansos Tidak Tepat Sasaran? Lapor di Aplikasi Cek Bansos
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Sosial sebagai penyelenggara BST secara resmi telah meluncurkan fitur terbaru aplikasi Cek Bansos, yaitu Usul Sanggah. Bagaimana cara pakai fitur Usul Sanggah di aplikasi Cek Bansos?

Peluncuran fitur Usul Sanggah di aplikasi Cek Bansos tersebut dilakukan pada akhir bulan Agustus 2021 lalu. Berikut penjelasan cara pakai fitur Usul Sanggah di aplikasi Cek Bansos.

Melalui fitur Usul Sanggah, masyarakat atau KPM dapat menggunakannya sebagai cara daftar menjadi penerima bantuan dalam program BST Kemensos

Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan atau menyanggah kelayakan penerima bansos. Jika Anda menemukan kejadian penerima bansos yang tidak tepat sasaran dapat dilaporkan melalui fitur Usul Sanggah di aplikasi Cek Bansos.

Baca Juga: Cara Cek Bansos Kemensos di Aplikasi Cek Bansos

Sebelumnya, untuk memaksimalkan proses penyaluran bantuan BST Kemensos telah meluncurkan sebuah aplikasi yang dapat diunduh dan digunakan oleh KPM tersebut adalah 'Cek Bansos'. Meski demikian, pihak Kemensos sendiri menyatakan bahwa aplikasi Cek Bansos tersebut belum dapat digunakan di seluruh perangkat. Melainkan baru dapat digunakan untuk perangkat smartphone Android saja.

Dengan menggunakan fitur maupun aplikasi tersebut, Kemensos berharap akan bisa memaksimalkan proses penyaluran bantuan BST yang akan kembali disalurkan kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima.

Berikut ini adalah cara pakai  fitur Usul Sanggah di aplikasi Cek Bansos bagi calon penerima bantuan BST Kemensos seperti dikutip dalam laman resmi Kemensos:

  1. Masyarakat atau KPM dapat mengunduh aplikasi Cek Bansos melalui aplikasi Play Store yang terdapat dalam Play Store.
  2. Jika sudah terunduh, buka aplikasi dan lakukan pendaftaran dengan menggunakan KTP untuk melengkapi identitas yang diminta.
  3. Kemudian Anda dapat memilih menu Usul Sanggah yang telah disediakan. Dalam menu tersebut, Anda dapat mengusulkan untuk menjadi penerima bantuan.
  4. Lalu, masukkan data yang diminta dalam menu tersebut.
  5. Kemudian pilih bantuan yang akan dipilih seperti BST Kemensos.
  6. Nantinya Anda akan mendapatkan pesan melalui SMS jika setelah verifikasi Anda berhak sebagai penerima bantuan.
INFOGRAFIS: Bansos Tidak Tepat Sasaran? Lapor di Aplikasi Cek Bansos
INFOGRAFIS: Bansos Tidak Tepat Sasaran? Lapor di Aplikasi Cek Bansos

Lebih lanjut, proses penyaluran BST Kemensos rencananya akan kembali dilanjutkan pada bulan September 2021 ini. Proses pencairannya direncanakan akan terus dilakukan hingga memenuhi target masyarakat atau KPM yang menerima bantuan.

Mengingat sebelumnya, Kemensos sendiri telah menetapkan jumlah total target penerima bantuan yang mencapai 10 juta KPM di seluruh Indonesia. Namun, hingga kini jumlah penerima yang baru menerima bantuan barh mencapai 9,8 juta KPM.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos Kemensos Terbaru Lewat Situs Resmi Aplikasi Cek Bansos

Itu artinya, proses penyaluran akan terus dimaksimalkan dan terus berkoordinasi dengan dinas sosial setempat agar bantuan dapat segera dicairkan bagi KPM yang telah terdaftar sebagai penerima.

Nantinya, masyarakat atau KPM dapat mengambil sejumlah bantuan tersebut melalui Kantor Pos Indonesia, atau dana akan langsung dikirimkan melalui rekening para penerima bantuan. Jumlah dana yang diberikan mencapai Rp 600 ribu per KPM, sementara bantuan lain yang diberikan yaitu beras 10 kg hasil kerjasama dengan Bulog.

Bagi Anda yang belum terdaftar sebagai penerima atau belum mendapatkan BST Kemensos, langsung saja gunakan salah satu fitur pada aplikasi Cek Bansos yang telah disebutkan di atas agar dapat bantuan.

Seperti itulah cara pakai fitur Usul Sanggah di aplikasi Cek Bansos. Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI