Fit and Proper Test Calon Hakim Agung, DPR Soroti Sosok Dwiarso yang Vonis Ahok Bersalah

Senin, 20 September 2021 | 13:10 WIB
Fit and Proper Test Calon Hakim Agung, DPR Soroti Sosok Dwiarso yang Vonis Ahok Bersalah
Komisi III DPR melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan kepada calon hakim agung. Salah satu yang ikut dalam fit and proper test hari pertama ini ialah Dwiarso Budi Santiarto. (tangkapan layar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi III DPR melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan kepada calon hakim agung. Salah satu yang ikut dalam fit and proper test hari pertama ini ialah Dwiarso Budi Santiarto.

Dwiarso dikenal luas saat menangani perkara penistaan agama yang menyeret mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dwiarso bertindak sebagai hakim ketua saat pengadilan memvonis Ahok bersalah.

Rekam jejak Dwiarso itu pula yang kemudian disoroti dalam fit and proper test. Adapun yang bertanya mengenai rekam jejak Dwiarso saat memvonis bersalah Ahok atas kasus penistaan agama ialah Anggota Komisi III dari Fraksi Golakr Supriansa.

"Kalau tidak salah, bapak menangani kasus penodaan agama mantan gubernur DKI (Ahok), bapak juga juga menangani kasus sengketa lahan, menyatakan gubernur Jawa Tengah yang telah melakukan PMH itu," kata Supriansa dalam ruang rapat, Senin (20/9/2021).

Supriansa juga menyoroti penanganan perkara kasus bupati Karanganyar, mantan hakim adhoc Tipikor Semarang kepada Dwiarso.

Ia lantas menanyakan apa yang membuat Dwiarso memberikan vonis dalam kasus-kasus yang ia tangani, termasuk vonis bersalah yang dijatuhkan kepada Ahok.

"Kalau saya coba-coba dengan beberapa catatan-catatan ini, mencoba mendalami dengan kira-kira sikap saudara calon, jadi menurut saudara kira-kira faktor-faktor dan analisa apa kira-kira yang bisa dipergunakan sehingga kita bisa memberi sebuah keyakinan kepada hakim dalam menjatuhkan vonis itu tadi?"

"Apakah bapak sudah melakukan seperti yang bapak presentasikan tadi terhadap beberapa case-case yang saya sebutkan itu? Kalau tidak, kenapa tidak dilakukan?"

Dwiarso memberi jawaban bahwa dirinya dalam memeriksa atau memutus perkara selalu berpedoman terhadap hukum acara dan hukum materil. 

Baca Juga: DPR: Setiap Bahas Undang-Undang, DPR Selalu Utamakan Kepentingan Rakyat

"Kalau pidana itu hukum acara saya pegang, kemudian dakwaan saya pegang, itu saja. Jadi kita tidak akan lari ke mana, insyaallah kita selamat kalau menerapkan hukum acara," kata Dwiarso.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI