Korban Pelecehan di KPI Minta Perlindungan, Hari Ini Rumah MS Didatangi LPSK

Senin, 20 September 2021 | 11:57 WIB
Korban Pelecehan di KPI Minta Perlindungan, Hari Ini Rumah MS Didatangi LPSK
Korban Pelecehan di KPI Minta Perlindungan, Hari Ini Rumah MS Didatangi LPSK. IMS, korban pelecehan di KPI didampingi pengacara saat memenuhi pemeriksaan kesehatan di RS Polri. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi rumah MS, pegawai KPI yang didug menjadi korban pelecehan seksual dan perundangan, Senin (20/9/2021), hari ini. Pengacara MS, Muhammad Mualimin mengatakan, ada dua petugas LPSK yang mendatangi kediaman kliennya. 

"Benar. Hari ini (Senin) dua petugas LPSK mendatangi rumah Korban MS pukul 10.00 WIB di Jakarta Barat," kata Mualimin dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/9/2021). 

Kata dia, kedatangan LPSK merupakan tindak lanjut dari laporan mereka sebelumnya, guna mendapatkan perlindungan bagi MS, selaku terduga korban. 

"Ini merupakan tindak lanjut LPSK setelah menerima permohonan perlindungan dan jaminan keamanan dari Korban MS hampir 2 minggu lalu. Agenda hari ini pendalaman dan penggalian keterangan lebih lanjut. Korban MS didampingi oleh saya sendiri (Muhammad Mualimin)," jelas Mualimin. 

Baca Juga: Diduga Dianiaya Irjen Napoleon, Muhammad Kece Diimbau Ajukan Perlindungan ke LPSK

LPSK Turun Tangan

Sebelumya, Ketua LPSK, Hasto Atmojo mengklaim lembaganya akan melakukan investigasi, sebelum memutuskan memberikan perlindungan kepada MS. 

“Kami akan lakukan investigasi, apakah memang perlu perlindungan, dan perlindungan seperti apa yang dibutuhkan, kalau butuh bantuan, bantuan apa yang dibutuhkan,” kata Hasto saat dihubungi wartawan, Rabu (8/9/2021) lalu. 

LPSK juga akan melakukan proses asesmen terkait perlindungan yang diberikan kepada MS. 

“Jadi asesmen itu untuk melihat kira-kira perlindungan yang diperlukan seperti apa, bantuan yang diperlukan seperti apa,” jelas Hasto. 

Baca Juga: Muhammad Kece Dianiaya Irjen Napoleon Bonaparte, LPSK Buka Suara

Menurutnya dari dugaan kasus yang dialami MS, salah satu bantuan yang berpotensi diberikan berupa  pemulihan psikologis. 

“Bantuan psikologis kayanya perlu, selain itu pendampingan dalam setiap proses itu nanti didampingi oleh LPSK,  kalau bisa menjadi terlindung oleh LPSK,” imbuh Hasto. 

Kata dia, dalam proses asesmen dan investigasi, membutuhkan waktu sekitar satu minggu, sebelum memutuskan memberikan perlindungan atau tidak kepada MS. 

“Nanti setelah hasil investigasi dan asesmen baru kami putuskan,” ujarnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI