Suara.com - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto turut berkomentar soal kasus penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kece. Diketahui, keduanya merupakan tahanan di Rutan Bareskrim Polri.
Bambang berpendapat, penganiayaan yang dilakukan Napoleon murni tindakan pribadi. Artinya, Napoleon melakukan penyiksaan bukan sebagai anggota kepolisian, yakni jenderal bintang dua.
"Pada konteks tersebut, tentunya Napoleon Bonaparte bertindak sebagai pribadi, bukan sebagai aparat kepolisian," ungkap Bambang dalam pesan singkat, Senin (20/9/2021).
Hanya saja, Bambang mendesak agar Polri segera menyampaikan ke publik terkait status Napoleon sebagai seorang anggota kepolisian. Apakah yang bersangkutan masih berstatus sebagai polisi aktif atau tidak, hal tersebut harus segera diumumkan.
![Irjen Napoleon Bonarparte [tersangka kasus red notice]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/09/20/69441-irjen-napoleon-bonarparte-tersangka-kasus-red-notice.jpg)
Napoleon diketahui tersandung kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra. Saat itu, dia masih menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.
"Kepolisian harusnya segera menyampaikan ke publik terkait status Napoleon Bonaparte, masih sebagai anggota kepolisian atau sudah diberhentikan mengingat kasus hukum yang menimpanya," jelasnya.
Konfilik Sesama Tahanan
Bambang mengatakan, kasus penganiayaan itu harus dilihat sebagai konflik sesama tahanan. Ia menegaskan, walau Napoleon merupakan anggota polisi berpangkat jenderal, namun statusnya merupakan seorang tahanan.
"Jadi dalam konteks itu memang harus dilihat sebagai konflik antar sesama tahanan. Hanya kebetulan saja Napoleon sebagai mantan anggota kepolisian dan ini terjadi di penjara kepolisian," kata Bambang.
Baca Juga: Muka Bengep, Foto Muhammad Kece Babak Belur Dihajar Irjen Napoleon di Rutan Bareskrim
Menurut Bambang, terjadinya kekerasan yang dilakukan Napoleon terhadap Muhammad Kece bisa dipicu oleh banyak hal. Mulai dari sikap korban atau perilaku pelaku penganiayaan.