Komisi III DPR: Apapun Motifnya, Aksi Napoleon Aniaya Muhammad Kece Tak Bisa Dibenarkan

Senin, 20 September 2021 | 10:06 WIB
Komisi III DPR: Apapun Motifnya, Aksi Napoleon Aniaya Muhammad Kece Tak Bisa Dibenarkan
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (Dok. DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, apapun motif Irjen Napoleon Bonaparte menganiaya M Kece tidak dapat dibenarkan. Kata dia, semua orang memiliki hak mempercayai keyakinannya masing-masing.

"Semua orang punya hak masing-masing walaupun secara umum ajaran agama dalilnya adalah Al-Quran itu sudah menjabarkan semuanya," kata Sahroni dihubungi, Senin (20/9/2021).

Karena itu Sahroni meminta kepada aparat untuk memproses kasus penganiayaan secara hukum. Ia meminta agar tidak ada pandang bulu melihat pangkat Napoleon di kepolisian.

Mengingat kejadian antara Napoleon dan Kece terjadi di rumah tahanan, di mana keduanya memiliki kedudukan sama sebagai tahanan.

"Aparat harus tindak tegas siapapun pelaku kriminal," kata Sahroni.

Polisi Segera Periksa Napoleon

Polisi akan memeriksa Irjen Napoleon Bonaparte untuk dimintai keterangan terkait dugaa penganiayaan yang dilakukan terhadap Muhammad Kosman alias Muhammad Kece (M Kece) di Ruang Tahanan Bareskrim Polri.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, keterangan dari Napoleon akan diambil setelah para saksi selesai diperiksa.

"Pasti akan dimintai keterangan. Setelah semua saksi terkait peristiwa sudah diperiksa," kata Andi saat dikonfirmasi, Minggu (19/9/2021).

Baca Juga: Soal Surat Terbuka Napoleon Usai Aniaya Muhammad Kece, Polri: Tak Pengaruhi Penyidikan

Andi juga menyebut surat terbuka yang disebar oleh Napoleon Bonaparte terkait motif penganiayaan terhadap M Kece, tidak akan memengaruhi proses penyidikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI