15 Tahun Mengabdi di KPK Lalu Dipecat, Faisal: Bagai Kelakuan Brutal Gerakan 30 September

Senin, 20 September 2021 | 10:01 WIB
15 Tahun Mengabdi di KPK Lalu Dipecat, Faisal: Bagai Kelakuan Brutal Gerakan 30 September
Perwakilan 75 Pegawai KPK yang tak lulus TWK saat melaporkan pimpinan KPK ke Ombudsman RI, Jakarta. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Faisal, satu dari 57 pegawai KPK tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mengaku telah mengabdi selama 15 tahun untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia tak bisa menyembunyikan rasa kecewanya terhadap pimpinan KPK dengan membiarkan 57 pegawai KPK menerima surat pemecatan. Pimpinan KPK disebutnya sangat kejam.

Faisal pun mengibaratkan bahwa pimpinan KPK seperti orang tua yang tega mengusir anak kandungnya sendiri dari rumahnya.

"Pimpinan KPK secara kejam telah menggusur kami, 56 pegawai KPK. Mereka telah buta hati mendepak anak kandungnya sendiri. Atau, sejak awal barangkali kami memang dianggap anak haram. Sebuah perangai yang bengis dan semena-mena. Bahkan, sampai titik tertentu sudah biadab," kata Faisal melalui keterangannya, Senin (20/9/2021).

Faisal menyebut pimpinan KPK sama sekali tidak menghiraukan Hak Asasi Manusia (HAM) ke 57 pegawai KPK. Di mana, hak itu tak bisa dihilangkan atau dinyatakan tak berlaku oleh negara, apalagi hanya sekedar pimpinan KPK.

"Tak menghormati HAM yang kami punyai menunjukkan bobroknya penghormatan terhadap martabat manusia oleh KPK," ucap Faisal.

Ditambah dengan acuhnya pimpinan KPK, terhadap temuan dua lembaga Ombudsman RI dan Komnas HAM bahwa telah terjadi proses yang janggal dalam pelaksanaan TWK sebagai syarat alih status menjadi ASN.

"KPK secara kejam dan tuna belas-kasihan acuh kepada martabat kemanusiaan kami. KPK tak mengakui hak azasi manusia kami, dimana kami disudutkan sebagai pihak yang lemah, terancam, tak dapat membela diri, tak berguna," tuturnya.

Apalagi, kata Faisal, tanggal pemecatan 57 pegawai KPK diibaratkan dalam momentum peringatan pembantaian Tujuh Jenderal atau Gerakan 30S PKI pada tahun 1965.

Baca Juga: Ombudsman Ungkap Tekanan Urus TWK KPK: Ini Bukan Sekadar Isu Kepegawaian

"Kami dimatikan secara terburu-buru dan sadis. Bagaikan kelakuan immoral dan brutal orang-orang Gerakan 30 September 1965," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI