Partai Berkarya Kubu Muchdi PR Daftarkan Kasasi ke MA

Iwan Supriyatna Suara.Com
Senin, 20 September 2021 | 07:38 WIB
Partai Berkarya Kubu Muchdi PR Daftarkan Kasasi ke MA
Muchdi Purwoprandjono.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Berkarya kubu Muchdi Purwoprandjono tengah menyiapkan upaya hukum lanjutan, kasasi ke Mahkamah Agung (MA), atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang mengabulkan gugatan kubu Hutomo Mandala Putera alias Tommy Soeharto terkait hak atas Partai Berkarya. Tommy menang banding atas Kementerian Hukum dan HAM.

Ketua Umum Angkatan Muda Partai Berkarya yang juga Ketua DPP Partai Berkarya Fauzan Rachmansyah mengatakan, tim hukum Partai Berkarya secara resmi juga telah mendaftarkan Kasasi ke MA atas putusan PT TUN yang memenangkan kepengurusan Partai Berkarya periode 2017-2022 dengan Ketua Umum Tommy Soeharto.

“Putusan tersebut tidak ada pengaruh apapun karena secara resmi Jumat kemarin Tim Hukum telah mendaftarkan Kasasi. Itu artinya belum incraht,” kata Fauzan ditulis Senin (20/9/2021).

Menurutnya, putusan tersebut tidak mempengaruhi struktur organisasi partai dan program partai disemua tingkatan. Menurutnya, program-program partai terus berjalan seperti biasa.

Baca Juga: Saham GTSI Perusahaan Milik Tommy Soeharto Ambles 7 Persen

“Biasa aja keputusan PT TUN tidak mempengaruhi apapun, kita akan terus cari keadilan ditingkat selanjutnya. Kita lihat putusan akhirnya nanti. Bahkan kami baru saja melakukan pelantikan organisasi sayap Angkatan Muda Partai Berkarya AMPB provinsi Sumatera Selatan,” kata Fauzan menaggapi santai.

Fauzan yakin, Partai Berkarya dibawah kepemimpinan Muchdi PR tetap yang sah, hal itu berdasarkan SK Kemenkumham no 17 Tahun 2020 kepengurusan Partai Berkarya periode 2020-2025 dengan Ketua Umum Muchdi PR berdasarkan hasil Munaslub 2020.

“Menkumham jelas tidak sembarangan mengeluarkan SK, sudah melalui tahap verifikasi yang ketat tentunya,” ujar Fauzan.

Sementara itu, Kabid Humas AMPB Ayu Aulia menambahkan, putusan PT TUN tidak mempengaruhi kader Partai Berkarya dibawah Komando Muchdi PR. Bahkan di daerah tetap menjalankan program-program partai agar semakin dikenal masyarakat luas.

“Kader di daerah juga tetap jalankan programnya kami lihat, lihat saja kegiatan Organisasi Sayap Partai Berkarya di Sumatera Selatan ini tetap meriah dan dihadiri Kepala Kesbangpol Provinsi, Perwakilan Gubernur, Perwakilan Kapolda dan sebagian besar ormas kepemudaan di Sumatera Selatan,” imbuhnya.

Baca Juga: Melawan! Tak Sudi Partai Berkarya Direbut Tommy Soeharto, Kubu Muchdi PR akan Kasasi ke MA

Meski demikian dirinya tidak menampik, ada riak-riak kecil yang mengganggu Partai Berkarya akibat putusan PT TUN tersebut.

“Memang ada satu atau dua lah yang sedikit terganggu, tapi masih batas wajar, karena mental orang kan beda-beda. Mungkin karena mental mereka kurang bermental pejuang kata penyanyi sekaligus model tersebut,” ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI