Muhammad Kece Diduga Dianiaya Irjen Napoleon, LPSK: Tahanan Harus Dapat Jaminan Keamanan

Minggu, 19 September 2021 | 15:37 WIB
Muhammad Kece Diduga Dianiaya Irjen Napoleon, LPSK: Tahanan Harus Dapat Jaminan Keamanan
Kolase Muhammad Kece dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte. [istimewa/suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Manager Nasution menyayangkan terjadinya dugaan penganiayaan di dalam Rutan Bareskrim Polri, dengan korban dan terduga pelaku merupakan sesama penghuni rutan.

Nasution mempertanyakan kondisi keamanan rutan tersebut. Menurutnya, meski berstatus tahanan, mereka tetap harus mendapatkan jaminan keamanan, baik dari aparat maupun ancaman dari sesama penghuni rutan lainnya.

"Pihak penjaga rutan seharusnya dapat mengantisipasi gesekan-gesekan yang mungkin terjadi antara sesama tahanan. Bagaimana pun juga para tahanan harus tetap mendapatkan jaminan keamanan," ujar Nasution dalam keterangannya, Minggu (19/9/2021).

Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus dugaan penistaan agama Muhammad Kece alias Muhamad Kosman, diduga dianiaya di Rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Ribut-ribut Muhammad Kece-Irjen Napoleon, Kompolnas: Polri Harus Tanggung Jawab

Terduga pelaku penganiayaan adalah sesama tahanan, yakni Irjen Napoleon Bonaparte.

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kanan) bersiap untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kanan) bersiap untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Nasution menyarankan, jika korban memang merasa keselamatannya terancam, yang bersangkutan dapat mengajukan perlindungan ke LPSK.

"Kita terbuka menerima permohonan perlindungan bagi korban, termasuk saksi-saksi yang mengetahui dugaan kasus penganiayaan tersebut," tegas Nasution.

Apalagi, kata Nasution, kasus dugaan penganiayaan tersebut dikabarkan sudah dilaporkan ke penyidik dan seharusnya laporan itu diproses sesuai peraturan perundang-undangan.

LPSK, lanjut dia, menyoroti hak-hak korban, seperti mendapatkan perlindungan maupun bantuan medis, rehabilitasi psikologis bahkan pengajuan restitusi atas tindakan yang diterimanya dari pelaku.

Baca Juga: Penghina Rasulullah Muhammad Kece Digebuki di Penjara, Dilarikan ke Rumah Sakit

YouTuber Muhammad Kece. [Ist]
YouTuber Muhammad Kece. [Ist]

Namun, semua hak itu, dapat diakses oleh korban setelah yang bersangkutan mengajukan permohonan ke LPSK dan permohonan diputuskan diterima.

"Kita imbau korban untuk mengajukan perlindungan, jika memang keselamatannya terancam," pungkas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI