Ribut-ribut Muhammad Kece-Irjen Napoleon, Kompolnas: Polri Harus Tanggung Jawab

Minggu, 19 September 2021 | 11:05 WIB
Ribut-ribut Muhammad Kece-Irjen Napoleon, Kompolnas: Polri Harus Tanggung Jawab
Kolase Muhammad Kece dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte. [istimewa/suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengecam insiden penganiayaan Muhammad Kosman alias Muhammad Kece di dalam ruang tahanan Bareskrim Polri yang diduga dilakukan oleh Irjen Napoleon Bonaparte.

Poengky mengatakan polisi harus bertanggung jawab mengusut tuntas motif di balik penganiayaan tersebut.

"Jika benar terlapornya adalah saudara NB, maka penyidik diharapkan segera melakukan lidik sidik untuk mendapatkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti dengan dukungan scientific crime investigation, agar hasilnya valid dan akuntabel," kata Poengky saat dihubungi, Minggu (19/9/2021).

Polisi juga harus menjamin pengobatan atas luka-luka yang dialami Muhammad Kece dan memeriksa semua sistem pengawasan ruang tahanan.

Baca Juga: ISESS: Muhammad Kece Dipukuli Irjen Napoleon, Harus Dilihat Sebagai Konflik Sesama Tahanan

"Kepolisian wajib mengobati luka-luka yang timbul akibat penganiayaan, mengusut tuntas melalui lidik sidik siapa pelaku penganiayaan untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucapnya.

Sebelumnya, M Kece sudah dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati usai kejadian penganiayaan yang diduga dilakukan Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Agus menegaskan, pihaknya mengusut kasus penganiayaan yang dialami Kece di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Bareskrim Polri setelah kejadian.

Kece juga telah melayangkan Laporan Polisi dengan nomor LP 0510/VIII/2021/Bareskrim.Polri pada tanggal 26 Agustus 2021.

"Pasca-kejadian, proses hukum langsung berjalan. Sudah diproses sidik," kata Agus saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (18/9/2021).

Baca Juga: Muhammad Kece Dianiaya di Tahanan, Begini Kata Kabareskrim

Menurut Keterangan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, sebanyak tiga saksi telah diperiksa, ketiganya merupakan warga binaan di Rutan Bareskrim Polri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI