6. Menerapkan Prinsip Rule of Law
Menerapkan Rule of law atau hukum sebagai prinsip utam dalam menjalankan sistem politik demokrasi agar sesuai dengan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945.
7. Menjamin Otonomi Daerah
Hal ini ditekandan dengan terjadinya perubahan UU No. 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah yang kemudian digantikan dengan UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah.
8. Berkeadilan Sosial
Prinsip yang kedelapan ialah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat, sesuai dengan yang terkandung pada pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
9. Mengusahakan Kesejahteraan Rakyat
Tujuan utama diterapknannya sistem Demokrasi Pancasila ialah untuk mencapai kesejahteraan rakyat secara merata, agar nantinya niilai yang terkandung pada demokrasi tidak menimbulkan polemik yang kotradiktif.
10. Sistem Peradilan yang Merdeka, Bebas, dan Tidak Memihak
Baca Juga: Perbedaan Hak Asasi Manusia dan Hak Warga Negara
Prinsip Demokrasi Pancasila memberikan sistem peradilan yang merdeka, bebas, dan tidak memihak. Untuk menjamin berjalannya sistem tersebut, maka dibentuklah kekuasaan yudikatif.