ISESS: Muhammad Kece Dipukuli Irjen Napoleon, Harus Dilihat Sebagai Konflik Sesama Tahanan

Minggu, 19 September 2021 | 10:27 WIB
ISESS: Muhammad Kece Dipukuli Irjen Napoleon, Harus Dilihat Sebagai Konflik Sesama Tahanan
Kolase Muhammad Kece dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte. [istimewa/suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Muhammad Kece dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.

"Ancaman pidananya enam tahun penjara," jelas Rusdi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI