"Sudah tahu bertanya pula," kata Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (18/9/2021).
"Betul, dia (terduga pelaku) adalah salah satu tahanan di Bareskrim dan yang melakukan penganiayaan diduga sesama tahanan," kata Rusdi kepada wartawan, Jumat (17/9/2021).
Kendati begitu, Rusdi tak menyampaikan detail kondisi Muhammad Kece. Dia hanya menyebut, hingga kekinian Muhammad Kece masih berada di dalam Rutan Bareskrim Polri.
"Semua dilayani kesehatannya. Tetap ada di Rutan Bareskrim Polri," katanya.
Agus menegaskan, pihaknya mengusut kasus penganiayaan yang dialami Kece di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Bareskrim Polri setelah kejadian. Terbukti Kece telah melayangkan Laporan Polisi dengan nomor LP 0510/VIII/2021/Bareskrim.Polri pada tanggal 26 Agustus 2021.
"Pasca-kejadian, proses hukum langsung berjalan. Sudah diproses sidik," kata Agus
Muhammad Kece ditangkap penyidik di tempat persembunyiannya di kawasan Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Penangkapan berlangsung pada Selasa (24/8/2021) sekitar pukul 19.30 WIT.
"Ditangkap ditempat persembunyiannya dan sekarang dalam proses akan dibawa ke Bareskrim untuk tindaklanjutnya. Mungkin sore ini akan tiba," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021).
Baca Juga: Muhammad Kece Dianiaya di Tahanan, Begini Kata Kabareskrim
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan Muhammad Kece sebagai tersangka usai memiliki alat bukti permulaan yang cukup. Selain itu juga merujuk pada hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli