AHRC dan AJI Indonesia Galang Dukungan Global untuk Jurnalis Tempo Nurhadi

Sabtu, 18 September 2021 | 19:58 WIB
AHRC dan AJI Indonesia Galang Dukungan Global untuk Jurnalis Tempo Nurhadi
Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito saat ditemui Suara.com di Komnas HAM. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Asian Human Rights Commission (AHRC) bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyerukan ajakan kepada publik dan organisasi masyarakat engirim surat desakan ke sejumlah otoritas di Indonesia, menjelang persidangan kasus kekerasan terhadap Nurhadi, jurnalis Tempo yang bertugas di Surabaya.

Surat desakan itu diserukan guna memastikan proses hukum terhadap pelaku kekerasan berjalan transparan, akuntabel dan mudah diakses.

Adapun otoritas yang menjadi tujuan dari surat desakan tersebut adalah Presiden RI Joko Widodo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Dirjen HAM Kemenkumham Mualimin Abdi, Kapolri Listyo Sigit, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Komisi III DPR RI, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, dan Ketua Komnas HAM Taufan Damanik.

"Silakan menulis ke otoritas yang tercantum. Minta mereka untuk memastikan bahwa pelaku yang secara brutal menyerang dan melakukan kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi dimintai pertanggungjawaban, ditahan dan diadili berdasarkan prinsip pengadilan yang adil," kata Director Policy Program AHCR, Basil Fernando dalam keterangannya hari ini.

Langkah  tersebut ditempuh seusai AJI Indonesia menerima informasi terbaru soal dua tersangka penyerangan brutal terhadap jurnalis Tempo belum ditahan. Dua tersangka tersebut akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada April 2021 lalu, secara terpisah, AHRC telah melayangkan surat ke Pelapor Khusus PBB urusan Hak dan Kebebasan Berpendapat serta Berekspresi ihwal kasus kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi.

Surat itu juga dikirim ke Pelapor Khusus PBB tentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat.

Sementara itu, Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito mengatakan, kasus kekerasan terhadap Nurhadi wajib dituntaskan.

Sebab, penyelesaikan kasus kekerasan terhadap Nurhadi bisa menjadi bukti kalau polisi berkomitmen melakukan reformasi dan tidak melindungi pelaku kejahatan.

Baca Juga: AJI Surabaya Kecewa Sikap Polisi Minta 2 Tersangka Penganiaya Jurnalis Nurhadi Tak Ditahan

"Kasus Nurhadi wajib dituntaskan karena ini akan menjadi pintu masuk atau yurisprudensi bagi proses hukum kasus kekerasan jurnalis yang dilakukan anggota polisi," kata Sasmito.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI