Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen bertanggung jawab memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.
Hal ini sejalan dengan aspirasi warga yang disampaikan oleh Koalisi Ibu Kota dalam gugatan terkait kualitas udara.
Dari 7 pihak tergugat, hanya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang melakukan proses mediasi sebanyak dua kali di luar persidangan dengan pihak penggugat melalui tim kuasa hukumnya.
Mediasi pertama dilakukan pada 13 November 2019, sedangkan mediasi kedua dilakukan pada 27 November 2019.
"Kami sepemahaman dengan para penggugat. Kami mengambil tanggung jawab dengan berupaya melaksanakan apa yang digugatkan. Tapi, kami juga mengajak masyarakat untuk ikut ambil tanggung jawab dalam mengendalikan kualitas udara ini," ucap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam keterangannya, Sabtu (18/9/2021).
Lebih lanjut, Anies menyampaikan bahwa pengendalian kualitas udara adalah ikhtiar bersama. Upaya tersebut kata dia, dapat dimulai dari hal-hal yang dekat dengan keseharian.
"Seperti, awasi knalpot, mengecek emisinya, kemudian, hindari bakar sampah di tempat terbuka. Lalu, lebih banyak pakai transportasi publik, gunakan kendaraan-kendaraan yang sesedikit mungkin mengeluarkan emisi, bahkan kalau bisa gunakan kendaraan yang tidak mengeluarkan emisi, seperti sepeda," ucap Anies.
Untuk diketahui, pihak penggugat meminta 14 hal sebagai bentuk gugatan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait kualitas udara.
Adapun gugatan tersebut, di antaranya melaksanakan uji emisi dan mengevaluasinya secara berkala, pengetatan baku mutu emisi dan penetapan sanksi bagi usaha dan/atau kegiatan sumber pencemar udara tidak bergerak (STB) yang beroperasi di Jakarta.
Baca Juga: Presiden Jokowi Divonis Bersalah soal Pencemaran Udara, Ini Hukumannya
Kemudian memberikan sanksi terhadap tindakan pembakaran sampah yang langsung dijatuhkan sejak pelanggaran kewajiban dilakukan, penambahan Stasiun Pemantau Kualitas udara (SPKU), hingga menyusun Strategi dan Rencana Aksi Pemulihan Pencemaran Udara.