Suara.com - Bareskrim Polri mengakui Irjen Napoleon Bonaparte adalah sosok yang diduga menganiaya Muhammad Kece, tersangka kasus dugaan penistaan agama. Terkini, polisi tengah mendalami ihwal adanya keterlibatan pihak lain.
"(Terlapor) Napoleon Bonaparte. Penyidik sedang mendalami apakah dilakukan sendiri atau ada yang membantu," ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Sabtu (18/9/2021).
Hanya, belum diketahui secara pasti motif dari eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri yang tersandung kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra melakukan penganiayaan.
Andi hanya menjelaskan, pihaknya telah memeriksa 3 saksi dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut.
Baca Juga: Muhammad Kece Ternyata Dianiaya Irjen Napoleon Bonaparte di Dalam Sel
"Ya 3 saksi, semuanya napi," sambungnya.
Informasi soal nama Napoleon selaku sosok yang menganiaya Kece dibenarkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andriyanto. "Sudah tahu bertanya pula," kata Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (18/9/2021).
Agus menyebut, kekinian kasus penganiayaan itu diproses oleh penyidik. Dalam hal ini, lanjut Agus, Polri akan bersikap profesional dalam melakukan pengusutan.
"Sudah diproses sidik, pelaku sesama tahanan. Korban saat itu di ruang isolasi. Pascakejadian proses langsung berjalan," sambungnya.
Sebelumnya, informasi penganiayaan itu dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.
Baca Juga: Muhammad Kece Dikabarkan Dianiaya Irjen Napoleon, Begini Kata Polisi
"Betul, dia (terduga pelaku) adalah salah satu tahanan di Bareskrim dan yang melakukan penganiayaan diduga sesama tahanan," kata Rusdi kepada wartawan, Jumat (17/9/2021).
Kendati begitu, Rusdi tak menyampaikan detil kondisi Muhammad Kece. Dia hanya menyebut, hingga kekinian Muhammad Kece masih berada di dalam Rutan Bareskrim Polri.
"Semua dilayani kesehatannya. Tetap ada di Rutan Bareskrim Polri," katanya.
Muhammad Kece ditangkap penyidik di tempat persembunyiannya di kawasan Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Penangkapan berlangsung pada Selasa (24/8/2021) sekitar pukul 19.30 WIT.
"Ditangkap ditempat persembunyiannya dan sekarang dalam proses akan dibawa ke Bareskrim untuk tindaklanjutnya. Mungkin sore ini akan tiba," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021).
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan Muhammad Kece sebagai tersangka usai memiliki alat bukti permulaan yang cukup. Selain itu juga merujuk pada hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli.
Muhammad Kece dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.
"Ancaman pidananya enam tahun penjara," jelas Rusdi.