Pengendali napi
Polisi selanjutnya akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pemeriksaan terhadap kedua narapidana tersebut. Sedangkan kasus ketiga adalah pengungkapan dua industri rumahan pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila.
Operasi tersebut berlangsung pada 1 September 2021 saat penyidik mendapat informasi pengiriman tembakau gorila di Jalan Samanhudi, Pasar Baru, Jakarta Pusat.
"Tim bergerak ke sana dan menemukan 400 gram (tembakau gorila) dan mengamankan satu tersangka inisial P," kata Yusri.
Penangkapan tersebut kemudian dikembangkan yang mengarah ke penggeledahan di salah satu apartemen di Kemayoran Jakarta Pusat yang menemukan empat kilogram tembakau.
Berawal dari penangkapan P, polisi berhasil menciduk AEP pada 7 September 2021 di Tebet Raya Jakarta Selatan dengan barang bukti 125 gram tembakau sintetis dan ada empat kilogram tembakau murni.
Penyelidikan lebih lanjut mengarah ke penggeledahan di Apartemen Basura Jakarta Timur dengan barang bukti canabinoid.
"Canabinoid ini bahan baku bibit untuk membuat tembakau sintetis. Kami tarik lagi ke atas dapat AEP kurir dan September kami amankan seseorang GBS ini adalah lapisan di atasnya dan ES kurir, jadi ada tiga kurir dan satu pengendali," tutur Yusri.
Industri rumahan
Baca Juga: Manajer Holywings Kemang Jadi Tersangka Kasus Pelanggaran PPKM
Penangkapan empat tersangka di atas terus berkembang ke penangkapan tersangka DR dan NF di Cihampelas, Bogor.