Polisi Gerebek Dua Pabrik Rumahan Narkoba Tembakau Gorila di Bandung

Jum'at, 17 September 2021 | 20:23 WIB
Polisi Gerebek Dua Pabrik Rumahan Narkoba Tembakau Gorila di Bandung
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menggerebek dua pabrik narkotika rumahan yang memproduksi tembakau sintesis alias gorila di kawasan Bandung, Jawa Barat. (Suara.com/M. Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menggerebek dua pabrik narkotika rumahan yang memproduksi tembakau sintesis alias gorila di kawasan Bandung, Jawa Barat. Sebanyak 9,26 kilogram tembakau gorila disita sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut selain tembakau gorila penyidik juga menyita barang bukti lain. Barang bukti tersebut di antaranya; 508 gram kanabinoid atau bahan baku pembuatan tembakau gorila, 31 liter cairan narkotika, dan 47 tembakau murni.

"Kanabinoid ini bibit untuk membuat tembakau sintesis, ada cairan narkotika seberat 31 liter campuran untuk buat narkoba jenis tembakau sintetis atau gorila," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/9/2021).

Yusri menyebut, total ada enam tersangka yang ditangkap dalam kasus ini. Mereka masing-masing berinisial P, AEP, GBS, ES, GR, dan FR.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Satu Pelaku Ditangkap

Keenam tersangka ini memiliki peran berbeda-beda. Mulai dari memproduksi tembakau gorila, hingga berperan sebagai kurir.

"Barang buktinya banyak diamankan karena ada dua tempat home industri di Apartemen Galeri dan di Ciampelas, Bandung," bebernya.

Atas perbuatannya keenam tersangka dijerat dengan Pasal 155 Subsider Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Juncto Pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI