Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik peran hingga arahan tersangka Bupati Budhi Sarwono dalam mengatur proyek di Kabupaten Banjarnegara
Keterangan tersebut digali setelah memeriksa saksi Direktur PT Purnama Putra Wijaya, Widjilaksono Dwi Anggoro. Dalam kasus ini, Widjilaksono diperiksa mengenai arahan Bupati Budhi dalam pengerjaan proyek.
"Terkait dengan dugaan adanya arahan oleh tersangka Budhi Sarwono baik secara langsung maupun oleh pihak lain kepada saksi dalam pengerjaan proyek di Kabupaten Banjarnegara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (17/9/2021).
Kemudian, saksi Direktur CV Putra Blambangan Siti Munifah; Direktur CV Aztra Hestiyani Analiza; dan Direktur CV Surya Banjar, Jamal Arifudin didalami adanya perintah Budhi untuk mengatur proyek.
Baca Juga: KPK Periksa 3 Saksi Telisik Peserta Lelang Proyek dan Penerimaan Uang Bupati Banjarnegara
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan peran Tersangka BS (Budhi Sarwono) maupun tersangka KA untuk mengatur para calon pemenang lelang paket pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara," ucapnya.
Sedangkan, Direktur PT Kalierang Agung Jaya Dwi Nugroho didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan perusahaan milik saksi yang diduga turut diwajibkan untuk menggunakan surat dukungan dari PT Sambas Wijaya.
Konstruksi perkara yang disampaikan KPK dalam kasus ini, berawal saat Budhi Sarwono mempercayai Kedy Afandi untuk mengumpulkan para kontraktor yang akan mengerjakan sejumlah proyek di Kabupaten Banjarnegara.
Sedangkan, syarat kontraktor mendapatkan proyek dengan memberikan fee sebesar 10 persen kepada Budhi melalui Kedy. Kedy adalah orang kepercayaan Budhi dan juga tim suksesnya.
"Diduga BS (Budhi Sarwono) telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar Rp 2,1 miliar," ucap Ketua KPK Firli Bahuri beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Korupsi Bupati Banjarnegara, KPK Panggil Presiden Direktur PT Adi Wijaya hingga Sopir
Budhi dan Kedy ditahan selama 20 hari pertama per tanggal 3 September 2021 hingga 22 September 2021.
Budhi ditahan di rumah tahanan KPK Kavling C1 Gedung KPK lama. Sedangkan Kedy ditahan di rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
"Sebagai langkah antisipasi penyebaran Virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada Rutan masing-masing," kata dia.
Atas perbuatannya BS dan KA disangkakan melanggar pasal sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.