Suara.com - Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK nonaktif, Giri Suprapdiono telah mendapatkan surat pemecatan dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Giri adalah salah satu dari 57 pegawai KPK yang tidak lulus dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Surat keterangan pemecatan itu diunggah Giri melalui akun Twitternya @girisuprapdiono. Dalam surat berlogo gambar burung garuda yang di bawahnya tertulis Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.
Tampak pula tulisan tanda terima dan tulusan Surat Keterangan Keputusan Nomor 1327 Tahun 2021, Surat tersebut juga tertulis perihal Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai KPK yang ditujukan kepada Sdr. Giri Suprapdiono.
Dalam surat tanda terima pemecatan ter tanggal 15 September 2021, Giri menuliskan pesan.
Baca Juga: Pengusaha Gadai Rumah Untuk Menang Proyek Pemerintah, Apes Uang Diambil KPK
Dalam tulisan yang dibubuhkan di surat pemecatan itu, Giri mengaku bukan menerima dipecat oleh pimpinan KPK tapi untuk menunjukkan perlawanan terhadap ketidakadilan.
"Ah gini saja ya...Tanda terima ini bukan sebagai bentuk penerimaan saya untuk dipecat, tetapi sebagai alat perlawanan saya melawan KEDZALIMAN," kata Giri seperti dikutip Suara.com, Jumat (17/9/2021).
Melalui cuitannya itu, Giri pun meminta saran kepada pengguna Twitter lainnya.
Surat tanda terima yang diunggah itu mendapatkan beragam komentar dari netizen dan mendapatkan 1.074 retweet 74 tweet kutipan dan 4.421 suka.
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan memberhentikan 57 pegawai KPK tak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) dengan hormat pada 30 September 2021.
Baca Juga: Kumpulkan Bukti Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Periksa Lima Saksi
Adapun sebanyak enam pegawai KPK yang sempat diberi kesempatan untuk ikut pelatihan bela negara akan pula diberhentikan bersama 51 pegawai KPK yang dinyatakan telah memiliki rapor merah karena tidak lulus TWK.
"Terhadap 6 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 september 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).
"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai kpk yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," tambahnya.
Pengumuman pemberhentian 57 pegawai KPK ini dipercepat oleh KPK. Sepatutnya para pegawai KPK yang tidak lulus TWK akan selesai masa baktinya sebagai pegawai KPK pada 1 November 2021.