Suara.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya membongkar kasus peredaran ekstasi sebanyak 5.052 butir. Ribuan butir ekstasi ini dikemas dalam kaleng menyerupai makanan anjing.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan dalam perkara ini penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial BP dan P.
"Barang bukti ada 5.052 butir ekstasi di kamuflase ke kaleng makanan binatang anjing," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/9/2021).
Pengungkapan kasus ini, kata Yusri, berawal atas adanya informasi terkait transaksi narkoba dari Belgia. Berbekal informasi tersebut, penyidik berkerja sama dengan Bea dan Cukai melakukan pengintaian.
Baca Juga: Perangi Narkoba, Bobby Nasution Berharap BNN Kota Medan Segera Terbentuk
"Pada 16 September ada ojol dapat pesanan ambil barang bukti tersebut ke seseorang. Tim ikuti dan amankan BP," tutur Yusri.
Berdasar hasil pemeriksaan, BP mengaku dikendalikan oleh P. Belakangan diketahui bahwa P merupakan narapidana yang masih mendekam di salah satu Lembaga Pemasyarakatan alias Lapas.
"P ini warga negara Nigeria," ungkapnya.
Atas perbuatannya BP dan P dijerat dengan Pasal 155 Subsider Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Juncto Pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.
Baca Juga: Industri Rumahan Kopi Ekstasi di Medan Dibongkar, Dijual ke Tempat Hiburan Via Online!