Jokowi hingga Anies Bersalah Soal Pencemaran Udara, Penggugat: Pemerintah Lalai

Jum'at, 17 September 2021 | 16:59 WIB
Jokowi hingga Anies Bersalah Soal Pencemaran Udara, Penggugat: Pemerintah Lalai
Presiden Jokowi ditemani Gubernur DKI Anies Baswedan meninjau vaksinasi Covid-19 untuk pelaku usaha di Thamrin City, Senin (3/5/2021).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kubu penggugat Presiden Joko Widodo hingga Gubernur Anies Baswedan soal kasus polusi udara angkat bicara. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan penggugat ini dianggap bukti lalainya pemerintah.

Perwakilan tim kuasa hukum penggugat, Ayu Eza Tiara, mengatakan pihaknya mewakili 32 orang yang melayangkan gugatan ini menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim. Sebab putusan yang dihasilkan dianggap sudah berpihak pada warga.

“Kami menilai bahwa putusan tersebut merupakan putusan yang tepat dan bijaksana, mengingat dari proses pembuktian di persidangan sudah sangat jelas bahwa Pemerintah telah melakukan kelalaian dalam mengendalikan pencemaran udara,” ujar Ayu dalam keterangan tertulis, Jumat (17/9/2021).

Ayu pun berharap para pejabat yang digugat ini tidak mengajukan banding. Seharusnya, mereka menerima kekalahan dan melakukan upaya memperbaiki kondisi udara di Indonesia.

Gedung bertingkat tersamar kabut polusi udara di Jakarta, Senin (8/7). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
Gedung bertingkat tersamar kabut polusi udara di Jakarta, Senin (8/7). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]

“Tim advokasi Koalisi Ibu Kota sangat terbuka untuk turut serta dalam perbaikan kualitas udara di Jakarta, serta Banten dan Jawa Barat. Kami juga akan mengawal agar pemerintah betul-betul menuntaskan kewajibannya,” pungkasnya.

Sebelumnya, majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan negara Republik Indonesia yang diwakili oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan yaitu polusi udara.

"Mengadili, mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian. Menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, dan tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Kelima pihak tergugat adalah tergugat I Presiden RI Joko Widodo, tergugat II Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, tergugat III Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, tergugat IV Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan tergugat V Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Para tergugat dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan ketentuan dari segala peraturan perundang-undangan terkait.

Baca Juga: Soal Duet Anies-Sandi Bergulir Lagi, Gerindra: Kami Agak Risih Bicara Capres-Cawapres

Sementara terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dihukum untuk melakukan 4 hal, yaitu:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI