Suara.com - Ganjil Genap Di Ancol, Pengunjung Tetap Boleh Masuk, Kendaraan Dapat Diparkiran di Lokasi Tersedia
Pengelola Taman Impian Jaya Ancol siapkan kantong parkir berkapasitas 800 kendaraan. Ini menyusul diberlakukan aturan ganjil genap di lokasi wisata tersebut.
Oleh karenanya pengunjung yang terhalang dengan aturan tetap bisa masuk, namun kendaraannya harus diparkiran di lokasi yang telah disediakan.
"Kami memberikan solusi pengunjung yang datang dengan kendaraan tidak sesuai dengan nomor polisi ganjil genap, ya kami menyiapkan kantong parkir," kata Dirut PT Taman Impian Jaya Ancol, Budi Aryanto kepada wartawan di lokasi, Jumat (17/9/2021).
Baca Juga: Aturan Ganjil Genap Berlaku di Hutan Pinus Mangunan, Berpotensi Kurangi Jumlah Wisatawan
Lokasi parkir berada di dua titik, yakni di dekat pintu masuk barat dengan kapasitas 200 kendaraan dan di pintu masuk timur yang memiliki daya tampung 600 kendaraan.
Di lokasi parkir, pihak pengelola Ancol menyediakan kendaraan berupa bus dengan masing-masing kapasitas 30 orang, sebagai transportasi mengangkut penumpang.
"Jadi pengunjung bisa memarkirkan kendaraan di sana. Kemudian melanjutkan dengan kendaraan yang kami sediakan di dalam," jelas Budi.
Untuk waktu operasional Ancol hanya buka pada hari Jumat hingga Minggu, dari pukul 12.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Sementara itu untuk wahana reaksi yang beroperasi di Ancol, hanya fasilitas hiburan yang berada di luar ruangan.
Baca Juga: Gage Tempat Wisata Tak Ada Tilang, Kendaraan Boleh Turunkan Penumpang di Pintu Masuk
"Wahana yang dibuka hanya yang outdoor, seperti Dufan, Kawasan Taman Impian Ancol dan Ocean Dream Samudra kami buka. Tapi untuk yang indoor seperti Sea World yang indoor belum kami buka," papar Budi.
Ancor Terpkan Gage
Seperti pemberitan sebelumnya, pada Jumat (17/9), menjadi hari pertama penerapan aturan ganjil genap di akses masuk Taman Impian Jaya Ancol.
Penerapan ganjil genap di Ancol diperlakukan pada hari Jumat sampai Minggu dari pukul 12.00 WIB hingga 18.00 WIB. Berlaku untuk kendaran roda empat dan seterusnya.
Pantauan Suara.com pemberlakuan ganjil genap dilakukan di Pintu Timur Taman Impian Jaya Ancol, tepat di jalan Loden Raya, Jakarta Utara.
Di lokasi ada puluhan petugas yang berjaga yang terdiri dari anggota kepolisian, Satpol PP dan petugas Taman Impian Jaya Ancol.
Pada hari pertama ini, Jumat (17/9), hanya kendaraan yang bernomor polisi ganjil yang diizinkan masuk. Karenanya ada puluhan kendaraan yang berplat genap dipaksa untuk putar balik.
Tak jarang ada juga beberapa kendaraan yang tetap berupaya untuk masuk, karena merasa telah membeli tiket.
Namun tetap dicegah oleh anggota kepolisian dengan meminta untuk mengalihkan perjalanannya.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ganjil genap di Ancol diberlakukan mulai tanggal 17 - 19 September 2021.
Kata dia aturan ini berkaitan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemi Covid-19.
"Sementara ini kami laksanakan 17-19 September. Nanti ketika PPKM level 3 masih berjalan, kalau nanti level 2, level 1, nanti kami liat aturan yang mengacu pada aturan PPKM level 2 dan level 1," kata Sambodo kepada wartawan di lokasi.
Lanjutnya, di DKI Jakarta ada dua lokasi wisata yang diterapkan ganjil genap, yakni di Taman Impian Jaya Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah.
"Untuk di Ancol ini karena hari pertama, tentu sifatnya masih trial and error. Jadi kami akan liat bagaimana sistem terbaik untuk pelaksanaan ganjil genap di tempat wisata. Yang pada intinya adalah untuk mengurangi terjadinya kepadatan atau kerumunan di lokasi wisata," jelasnya.