Jokowi Hingga Anies Divonis Bersalah Soal Polusi Udara, Stafsus: Dipelajari Dahulu

Chandra Iswinarno | Ummi Hadyah Saleh
Jokowi Hingga Anies Divonis Bersalah Soal Polusi Udara, Stafsus: Dipelajari Dahulu
Tangkapan layar--Sidang gugatan polusi udara dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021). [Arga]

Staf Khusus Presiden Jokowi Dini Shanti Purwono mengatakan, pihak Istana Kepresidenan telah berkomunikasi dengan Menteri LHK terkait putusan pengadilan soal polusi udara.

Suara.com - Staf Khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi) Dini Shanti Purwono mengatakan, pihak Istana Kepresidenan telah berkomunikasi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar terkait putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara.

Kata Dini, pemerintah tengah menunggu salinan putusan pengadilan.

"Soal ini (Gugatan polusi udara) kita sudah berkomunikasi dengan Menteri LHK. Posisi pada saat ini adalah menunggu salinan putusan pengadilan," ujar Dini saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (17/9/2021).

Dalam putusan sidang gugatan polusi udara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), majelis hakim menyatakan jika para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terkait pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: Tangani Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Suami Jessica Mila Dituding Cari Panggung

Adapun para tergugat dalam hal ini adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Dini menuturkan, setelah mendapatkan salinan putusan pengadilan untuk dipelajari, pemerintah akan memutuskan untuk mengambil langkah-langkah terkait hal tersebut. 

"Terkait untuk kemudian dipelajari terlebih dahulu sebelum diputuskan langkah selanjutnya yang akan diambil," ucap Dini.

Lebih lanjut, Politisi PSI itu menegaskan, komitmen Presiden Jokowi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik tidak berubah. 

"Jadi sepanjang putusan pengadilan adalah sejalan dengan semangat tersebut Presiden pasti akan mendukung," katanya. 

Baca Juga: Jakarta Ditinggal Warganya Mudik, Bagaimana Kualitas Udara H+2 Lebaran?

Sebelumnya, dalam pembacaan putusan sidang gugatan polusi udara pada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021), Hakim Ketua Saifuddin Zuhri memutuskan, Presiden Joko Widodo selaku tergugat 1, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku tergugat 2, Menteri Kesehatan selaku tegugat 3, Menteri Dalam Negeri selaku tergugat 4, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selaku tergugat 5 melakukan perbuatan melawan hukum terkait pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta.