Suara.com - Greenpeace Indonesia memberikan apresiasi sebesar-besarnya atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan polusi udara yang dilayangkan oleh Koalisi Ibu Kota. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan jika para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terkait pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta.
Adapun para tergugat dalam hal ini adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Bagi Greenpeace Indonesia, kemenangan gugatan tersebut adalah kemenangan warga.
"Pertama ini adalah sebuah kemenangan warga negara yang gugatannya diterima dan membuktikan bahwa tergugat, Presiden hingga Gubernur DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum. Meski dalam putusan dinyatakan tidak melakukan pelanggaran HAM," kata Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia Bondan Andriyanu kepada Suara.com, Jumat (17/9/2021).
Bagi Bondan, kemenangan tersebut harus dirayakan demi mewujudkan udara bersih bagi seluruh warga negara. Tapi, masih ada pekerjaan rumah yang wajib diselesaikan oleh para tergugat demi mewujudkan udara yang bersih.
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Harga Jagung Turun, Peternak Kirim Surat Kementerian
"Banyak yang harus dilakukan oleh pihak tergugat dalam hal pengendalian pencemaran udara," sambungnya.
Dengan demikian, Greenpeace Indonesia mengajak segenap pihak untuk tetap melakukan pemantauan guna memastikan pekerjaan rumah itu dilaksanakan oleh para tergugat. Bondan secara tegas menyampaikan, gugatan Koalisi Ibu Kota adalah para tergugat untuk melaksanakan tugas dan kewajibanya melindung masyarakatnya dari bahaya polusi udara.
"Demi mewujudkan masa depan anak cucu kita yang akan menikmati udara bersih di kemudian hari," tegas dia.
Berharap Tidak Banding
Greenpeace Indonesia juga berharap agar para tergugat tidak mengambil langkah berupa upaya banding terhadap gugatan tersebut. Sebab, gugatan ini hanyalah permohonan masyarakat kepada pemerintah untuk melaksanakan tugasnya.
Baca Juga: 6 Fakta Prof Adi Utarini Salah Satu Orang Paling Berpengaruh di Dunia, Kebanggaan Jokowi
"Untuk itu diharapkan tidak ada upaya banding yang akan diambil oleh pihak tergugat.Ingat, di persidangan sudah dibuktikan bahwa pihak tergugat gagal melakukan itu," ungkap Bondan.
Atas hal itu, Greenpeace Indonesia menyerukan agar masyarakat tetap memantau dan memastikan agar para tergugat menjalankan tugas-tugasnya. Bondan berharap, para tergugat bisa mengimplementasikan apa yang menjadi perintah sebagaimana yang sudah dtuliskan dalam hasil putusan persidangan.
"Terkahir yang perlu di catat gugatan ini bukan meminta ganti rugi melainkan meminta para tergugat untuk melaksanakan tugas dan kewajibanya melindung masyarakatnya dari bahaya polusi udara," tutup dia.
Jokowi hingga Anies Divonis Bersalah
Dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021) kemarin, hakim ketua Saifuddin Zuhri memutuskan jika para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum terkait pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta.
Dalam putusan tersebut, dinyatakan pula jika Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan melakukan perbuatan melawan hukum.
Kelima tegugat, kata hakim, dinyatakan lalai dalam usaha pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat di Ibu Kota.
"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, dan tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Saifuddin.
Atas hal itu, majelis hakim menghukum Presiden untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Terhadap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, majelis hakim meminta agar dilakukan supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten (turut tergugat) dan Gubernur Jawa Barat (turut tergugat) dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
Hakim juga meminta Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja Gubernur DKI Jakarta dalam pengendalian pencemaran udara.
"Menghukum tergugat IV untuk melakukan penghitungan penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di provinsi DKI yang perlu dicapai sebagai dasar pertimbangan tergugat V dalam penyusunan strategi dan pengendalian pencemaran udara," sambung hakim.
Sementara itu, majelis hakim menghukum Gubernur DKI Jakarta agar mengawasi ketaatan setiap orang mengenai ketentuan perundang-undangan dalam bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.
Tak hanya itu, Gubernur DKI Jakarta juga diminta untuk memberikan sanksi terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran ketentuan perundangan-undangan di bidang pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup. Kemudian, Anies juga diminta menyebarkan evaluasi pengawasan dan penjatuhan sanksi berkaitan dengan pengendalian pencemaran udara kepada masyarakat.
"Menetapkan baku mutu ambien daerah untuk Provinsi DKI yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem termasuk kesehatan populasi berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," tutup hakim.
Gugatan
Sebelumnya, sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Ibu Kota terdiri dari YLBHI, LBH Jakarta, Walhi, Greenpeace, dan 31 orang lainnya menggugat pemerintah terkait polusi udara di Jakarta.
Dalam hal ini, pihak tergugat di antaranya yakni Presiden RI Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten.
Gugatan tersebut pun telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Juli 2019 dengan register perkara Nomor: 374/PDT.G/LH/2019/PN.JKT.PST.
Dalam salah satu isi petitum gugatan perdata yang diajukan Koalisi Ibukota, mereka menuntut agar Presiden Jokowi menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang di dalamnya mengatur perihal pengendalian pencemaran udara lintas batas provinsi.
Selain itu mereka juga menuntut Menteri LHK untuk melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.