Minta Bantuan LPSK, MS Pegawai Pria Korban Pelecehan di KPI Harus Proaktif

Jum'at, 17 September 2021 | 13:58 WIB
Minta Bantuan LPSK, MS Pegawai Pria Korban Pelecehan di KPI Harus Proaktif
Minta Bantuan LPSK, MS Pegawai Pria Korban Pelecehan di KPI Harus Proaktif. MS, korban pelecehan di KPI didampingi pengacara saat memenuhi pemeriksaan kesehatan di RS Polri. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta agar korban dugaan pelecehan seksual dan penganiayaan berinsial MS -- yang juga pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) -- lebih proaktif memberikan keterangan. Hal itu disampaikan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo ketika ditanya soal perkembangan soal permohonan perlindungan yang sebelumnya diajukan oleh MS.

"Itu kan sudah mengajukan permohonan, jadi LPSK itu wajib menjalankan lebih dulu investigasi dan asesmen yang dilaporkan, nah ini sebenarnya kami menunggu agar korban juga proaktif untuk ke LPSK supaya bisa dilakukan pendalaman," kata Hasto dalam sambungan telepon, Jumat (17/9/2021). 

Hasto menyatakan, aduan yang dibikin MS ke LPSK hingga saat ini masih berproses. Untuk itu, Hasto meminta agar MS memberikan respons secara cepat manakala pihaknya menjalin komunikasi.

“Sekarang masih proses, cepat mestinya kalau yang bersangkutan proaktif, artinya segala komunikasi juga direspons,” sambungnya.

Dalam konteks ini, lanjut Hasto, LPSK mempunyai kewajiban untuk menjalankan proses investigasi dalam merespons permohonan perlindungan yang diajukan MS. Lain hal jika MS mendapat ancaman mengenai jiwanya, LPSK berkewajiban memberikan perlindungan darurat.

“Kalau itu (ada ancaman jiwa) LPSK bisa langsung memberikan perlindungan darurat, tanpa menunggu keputusan rapat paripurna, kalau ini kan tidak, jadi prosesnya harus ada investigasi, asesmen kemudian nanti dibawa ke rapat paripurna baru diputuskan dia bisa dilindungi atau tidak,” jelas dia.

Tidak hanya itu, LPSK juga akan memeriksa pihak-pihak yang terkait dengab kasus tersebut. Kata Hasto, jika seluruh informasi yang telah dihimpun LPSK lengkap, maka pihaknya akan melanjutkan ke rapat Paripurna.

“Nanti kalau sudah yakin informasinya cukup lengkap akan diajukan ke rapat paripurna, sekarang ini masih di Biro Penelaahan dan Permohonan belum sampai ke rapat paripurna,” papar Hasto.

Sebelumnya, LPSK bakal menindaklanjuti aduan yang telah disampaikan pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS, terduga korban pelecehan seksual dan perundungan. 

Baca Juga: Upaya Damai Kasus MS, Pengacara: Mustahil Tak Diketahui Komisioner KPI

Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan, untuk selanjutnya lembaganya akan melakukan investigasi, sebelum memutuskan bakal memberikan perlindungan kepada MS atau tidak. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI