Ditahan Kejagung, Alex Noerdin Belum Minta Pendampingan Hukum ke Golkar

Jum'at, 17 September 2021 | 13:16 WIB
Ditahan Kejagung, Alex Noerdin Belum Minta Pendampingan Hukum ke Golkar
Ditahan Kejagung, Alex Noerdin Belum Minta Pendampingan Hukum ke Golkar. Eks Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar, Supriansa mengatakan, bahwa pihaknya akan siap memberikan bantuan hukum terhadap semua kader Golkar yang tersangkut masalah termasuk kadernya Alex Noerdin yang kekinian ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung. Namun, belum ada permintaan khusus dari Alex atau pun pihak keluarga.

"Sampai saat ini kami di Bakumham Golkar belum mendapatkan kabar baik dari pak Alex maupun dari keluarganya terkait permintaan pendampingan hukum dari Bakumham DPP Golkar," kata Supriansa saat dihubungi Suara.com, Jumat (17/9/2021).

Supriansa mengatakan, pada prinsipnya jika Alex meminta untuk didampingi maka tentu Bakumham Golkar akan menunjuk pengacara. Hal itu berlaku kepada semua kader yang berperkara hukum.

"Siapapun kader yang membutuhkan bantuan hukum di Bakumham kami akan siapkan," ungkapnya.

Golkar sendiri, kata Supriansa, tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait kasus yang dihadapi Alex. Menurutnya, keputusan hukum tetap akan sangat penting.

"Mari kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai lahirnya keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Kami doakan semoga beliau tegar menghadapi cobaan yang berat ini," tandasnya.

Jadi Tersangka

Anggota DPR RI dari fraksi Golkar Alex Noerdin resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi tahun 2010-2019 saat dirinya menjadi Gubernur Sumatera Selatan.

Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, dan langsung ditahan, Kamis (16/9/2021).

Baca Juga: Tersandung Kasus Korupsi, Isi Garasi Alex Noerdin Ternyata Cuma Segini

"Setelah pemeriksaan, penyidik meningkatkan status AN menjadi tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI