Suara.com - Mehbob, kuasa hukum MS terduga korban pelecehan seksual dan perundungan meragukan investigasi internal yang dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atas peristiwa yang dialami kliennya. MS merupakan korban pelecehan dan perundungan di kantor KPI yang dilakukan rekannya sesama pegawai.
“Tim Kuasa Hukum MS ragu atas hasil investigasi internal yang dilakukan KPI. Sebab investigasi yang dipraktikkan KPI tidak mendalam, kurang detail, tak bersifat kronologis, tidak rekonstruktif, tidak cukup transparan dan menyeluruh,” kata Mehbob lewat keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com, Jumat (17/8/2021).
Mehbob menyebut investigasi yang dilakukan KPI hanya sekedar mengobrol biasa, tanpa melakukan penelusuran lebih jauh.
“Investigasi yang dilakukan KPI lebih mirip seperti ‘ngobrol-ngobrol’ yang tidak menjelaskan bagaimana tragedi pelecehan seksual dan perundungan terjadi. Bagaimana awal mula peristiwa, mengapa dulu atasan mengabaikan laporan korban, siapa saja yang terlibat, siapa berperan apa, seperti apa kesimpulannya, dan apa rekomendasinya,” ujarnya.
“MS ketika dipanggil KPI hanya diminta curhat, pengakuannya tidak digali lebih dalam dan runut, sehingga Investigasi Internal yang diadakan KPI tidak memenuhi pakem atau prinsip-prinsip sebuah investigasi yang benar,” sambung Mehbob.
Keraguan kuasa hukum MS terhadap KPI diperkuat, dengan tidak dilibatkan pihak eksternal dalam investigasi yang dilakukan.
“Hal ini menurunkan tingkat objektivitas hasil Investigasi. Apa yang diklaim KPI sebagai Investigasi Internal harusnya juga turut memeriksa Kasubag dan Kabag pada saat Korban MS melakukan aduan tentang pelecehan seksual dan perundungan yang dialami,” ungkap Mehbob.
KPI Klaim Terbuka
KPK sebelumnya mengklaim transparan atas investigasi internal kasus pelecehan seksual dan penganiayaan yang dialami MS.
Baca Juga: Banjir Kritik, KPI Minta Maaf dan Cabut Pernyataan Bolehkan Saipul Jamil Tampil di TV
Hanya saja, hingga kini, investigasi internal tersebut masih disimpan guna menghindari kemungkinan-kemungkinan lain. Menurutnya, investigasi internal hanya akan diberikan kepada pihak yang berwenang.