Kasus Korupsi Proyek Gereja Kingmi, KPK Periksa 3 Eks Anggota DPRD Mimika di Kantor Polisi

Jum'at, 17 September 2021 | 11:50 WIB
Kasus Korupsi Proyek Gereja Kingmi, KPK Periksa 3 Eks Anggota DPRD Mimika di Kantor Polisi
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (ANTARA/HO-Humas KPK)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga mantan anggota DPRD Mimika, Jumat (17/9/2021), hari ini. Ketiga orang yang dipanggil KPK adalah Eltinus Mom; Karel Gwinangge; dan Sony Henok. 

Rencananya, KPK akan memeriksa ketiga eks legislator itu sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Kabupaten Mimika, Papua tahun 2015.

"Kami periksa tiga mantan anggota DPRD Mimika periode 2014 sampai 2019," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat .

Namun, hingga berita ini ditulis, belum diketahui apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap pemeriksaan para mantan legislator Mimika ini. Rencana pemeriksaan pun dilakukan di Markas Kepolisian Mimika.

Baca Juga: Desakan Amnesty Internasional ke Jokowi: Pulihkan Status 57 Pegawai KPK yang Dipecat!

Sebelumnya, KPK tengah mendalami adanya sejumlah aliran uang ke sejumlah pihak dalam kasus korupsi proyek Gereja Mimika.

Keterangan itu didapat penyidik setelah memeriksa saksi Mantan Bagian Accounting PT Kuala Persada Papua Nusantara, Adrian.

Hingga kini pun Ali masih merahasiakan orang-orang yang diduga terlibat dalam proyek pembangunan gereja yang terindikasi korupsi.

"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Ali.

Ali menjelaskan sesuai prosedur pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs, pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan.

Baca Juga: KPK Pecat 57 Pegawai Tak Lulus TWK, Termasuk Novel Baswedan

"Setiap perkembangan perkara ini pasti akan kami sampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sebagaimana amanat UU KPK," kata dia.

Alasan itu, lantaran penyidik KPK masih mengumpulkan sejumlah bukti di lapangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI