Suara.com - Amnesty International Indonesia mendesak Presiden Joko Widodo segera mengambil sikap membatalkan pemecatan 57 pegawai KPK tak lulus TWK yang dilakukan oleh pimpinan KPK per-tanggal 30 September 2021.
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyebut keputusan pimpinan KPK mempercepat pemberhentian 57 pegawai KPK, sama sekali mengabaikan rekomendasi dua lembaga Komnas HAM dan Ombudsman RI terkait temuan dalam proses TWK yang kini sudah dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo.
"Karena itu kami kembali mendesak Presiden Jokowi untuk menjalankan rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM dan memulihkan status pegawai KPK yang diperlakukan tidak adil dalam proses dan hasil akhir TWK," kata Usman melalui keterangan persnya, Jumat (17/9/2021).
“Keputusan ini mengabaikan rekomendasi dari Komnas HAM maupun Ombudsman RI dan juga menunjukkan ketidakpedulian pimpinan KPK terhadap hak asasi pegawai-pegawainya, terutama yang tidak lulus TWK," imbuhnya.
Usman Hamid menegaskan bahwa Komnas HAM dalam penyelidikannya telah menemukan 11 pelanggaran HAM selama proses TWK.
"Termasuk di antaranya pelanggaran hak atas pekerjaan, informasi, keadilan dan kepastian hukum, untuk tidak didiskriminasi, dan beragama dan berkeyakinan," ucap Usman.
Tak hanya Komnas HAM, kata Usman, Ombudsman RI juga telah menyampaikan adanya maladministrasi dalam proses TWK. Adanya sejumlah penyimpangan secara prosedural dan menyalahgunakan antar pejabat instansi negara.
"Serta mengabaikan pernyataan presiden Jokowi untuk tidak menjadikan TWK sebagai alasan pemberhentian pegawai KPK," tegas Hamid.
Usman menyebut meski Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan bahwa peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak melanggar konstitusional. Namun, putusan tersebut tidak menafikan temuan- temuan pelanggaran dalam pelaksanaan peralihan status pegawai melalui TWK.
Baca Juga: 57 Pegawai KPK Dipecat, Pukat UGM: Respons Presiden Cermin Komitmen Berantas Korupsi Lemah
Lebih lanjut, kata Usman, putusan MA tentang Peraturan KPK tentang TWK tidak masuk ke evaluasi pelaksanaan TWK. Sehingga, tindak lanjut dari hasil asesmen TWK adalah kewenangan pemerintah.