Polisi Berlakukan Ganjil Genap di Tempat Wisata TMII dan Ancol

Jum'at, 17 September 2021 | 07:26 WIB
Polisi Berlakukan Ganjil Genap di Tempat Wisata TMII dan Ancol
Polisi mengatur lalu lintas kendaraan di pos penerapan ganjil genap. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menerapkan kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil genap di dua tempat wisata di Jakarta.

Keduanya, yakni tempat wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Taman Impian Jaya Ancol.

Hal itu diketahui dari laman Instagram @tmcpoldametro. Berdasar gambar denah yang diunggah, terlihat ada empat titik pos pengendalian gage.

Dua pos pengendalian mobilitas gage didirikan di sekitar pintu masuk TMII. Sedangkan dua lainnya didirikan di Gerbang Barat dan Timur pintu masuk Taman Impian Jaya Ancol.

Baca Juga: Aturan Ganjil-Genap Diterapkan Akhir Pekan, Wawali Jogja Akui Bakal Rumit

Kebijakan gage di kawasan menuju dua tempat wisata ini berkelakuan sejak hari ini 17 September 2021. Pelaksanaannya berlangsung sejak pukul 12.00 hingga 18.00 WIB di setiap akhir pekan, yakni Jumat, Sabtu, dan Minggu.

Dasar hukum diterpakan kebijakan ini merujuk pada Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Kemudian, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Hingga kekinian, belum ada keterangan resmi dari aparat kepolisian mengenai kebijakan ini. Termasuk data jumlah personel yang akan diterjunkan untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut.

Baca Juga: Catat! Mulai Besok Ganjil Genap di Kawasan Puncak Bogor Lebih Ketat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI