Sidang Perkara Asabri Ricuh, Pakar: Sidang Harus Terpisah, Jangan Disatukan

Iwan Supriyatna Suara.Com
Jum'at, 17 September 2021 | 05:35 WIB
Sidang Perkara Asabri Ricuh, Pakar: Sidang Harus Terpisah, Jangan Disatukan
Ilustrasi hukum (istockphoto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Persidangan kasus dugaan korupsi PT Asabri diwarnai kericuhan dan memicu kemarahan majelis hakim. Pasalnya, para terdakwa menolak disidangkan secara bersamaan.

Mereka beralasan karena tempus perkara dan peran para terdakwa yang berbeda-beda sehingga dianggap tidak efektif dan akan mengaburkan peran masing-masing.

Seperti yang disampaikan Kuasa Hukum Benny Tjokrosaputro yaitu Fajar Gora bahwa hak para terdakwa jika tidak ingin disidangkan secara bersamaan.

Ia pun mengungkap alasan-alasan keberatan kliennya jika disidangkan bersama-sama.

"Nomor perkara dari 8 terdakwa tersebut kan berbeda. Artinya perbuatan yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa juga berbeda," kata Fajar ditulis Jumat (17/9/2021).

Menurutnya aneh, jika perkara tersebut diperiksa secara bersamaan.

"Bahkan, majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini juga cuma satu," ujarnya.

Selain itu, jika perkara tersebut digabungkan maka akan memakan waktu sangat lama dan bisa berpengaruh terhadap putusan hakim.

"Mungkin saja, karena terlalu lelah maka bisa saja berpengaruh tidak saja pada majelis hakim, tapi juga saksi, dan penasehat hukum para terdakwa," katanya.

Baca Juga: Tiga Tersangka Baru Asabri Berstatus Terpidana dan Terdakwa Kasus Pertamina-Danareksa

Ia pun membandingkan dengan kasus manajer investasi Jiwasraya yang disidangkan secara terpisah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI