Tegas! 4 Guru Besar Desak Jokowi Perintahkan KPK Jalankan Rekomendasi Komnas HAM dan ORI

Jum'at, 17 September 2021 | 00:24 WIB
Tegas! 4 Guru Besar Desak Jokowi Perintahkan KPK Jalankan Rekomendasi Komnas HAM dan ORI
Presiden Joko Widodo dalam Pertemuan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia di Auditorium Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret, Kota Surakarta Senin, 13 September 2021 [SuaraSulsel.id / Sekretariat Presiden RI]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sedangkan, Guru Besar Fakultas Hukum UNPAR Prof Atip Latipulhayat menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait polemik para pegawai yang tidak lolos TWK.

Menurutnya, putusan MK hanya menyangkut uji norma undang-undang KPK. Demikian pula, dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang hanya menyangkut uji formal dan material dari Perkom KPK.

"Putusan tersebut tidak menyentuh atau terkait dengan maladministrasi sebagaimana rekomendasi dari Ombudsman RI dan juga tidak terkait dengan pelanggaran HAM sebagaimana hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM," kata Atip.

Dengan demikian, maladministrasi dan pelanggaran HAM terbukti terjadi dalam implementasi TWK. Antara lain berupa pertanyaan-pertanyaan yang melanggar ranah privasi seseorang.

"Oleh karena itu baik rekomendasi Ombudsman maupun rekomendasi Komnas harus segera ditindaklanjuti oleh Presiden selaku penanggung jawab tertinggi administrasi pemerintahan agar tercipta ketertiban dan kepastian hukum," ujarnya.

Dalam temuan Ombudsman, dinyatakan ada maladministrasi dalam proses TWK. Sementara Komnas HAM menemukan 11 pelanggaran HAM.

Berhentikan Pegawai

Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan memberhentikan 57 pegawai KPK tak lulus dalam TWK dengan hormat pada 30 September 2021.

Lima pimpinan KPK periode 2019-2023, Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango. (Antara/Desca Lidya Natalia)
Lima pimpinan KPK periode 2019-2023, Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango. (Antara/Desca Lidya Natalia)

Adapun sebanyak enam pegawai KPK yang sempat diberi kesempatan untuk ikut pelatihan bela negara akan pula diberhentikan bersama 51 pegawai KPK yang dinyatakan telah memiliki rapor merah karena tidak lulus TWK.

Baca Juga: Alex Noerdin Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Warganet Terpecah

"Terhadap 6 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara serta wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya. Maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 september 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, jakarta Selatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI