Kepentingan Politik, Isu Masa Jabatan Presiden Disebut Bakal Jadi Tawar Menawar

Jum'at, 17 September 2021 | 00:05 WIB
Kepentingan Politik, Isu Masa Jabatan Presiden Disebut Bakal Jadi Tawar Menawar
Istana Negara (Wikimedia Commons)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute (TII), Center for Public Policy Research, Arfianto Purbolaksono (Anto), menilai wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode akan terus bergulir hingga jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Meski saat ini partai-partai politik menolaknya, namun Anto khawatir wacana tersebut malah menjadi bagian dari tawar menawar kepentingan politik.

Partai politik kata Anto, menjadi pihak yang paling krusial ketika membahas soal jabatan presiden tiga periode tersebut. Pasalnya partai memiliki perwakilannya sebagai aktor dalam proses pembuatan kebijakan baik itu di pemerintahan dan juga di DPR.

"Tarik menarik kepentingan para aktor tentunya akan mendorong jalan tengah untuk berkompromi dan mengakomodir berbagai kepentingan hingga jelang Pemilu 2024. Di mana salah satu isu yang menjadi tawar menawar adalah masa jabatan presiden," kata Anto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/9/2021).

Baca Juga: Bantu Kejar Target Herd Immunity, Projo Kota Semarang Vaksin 1.300 Orang dalam Sehari

Menurutnya, sikap partai politik bisa saja berubah kalau menemukan jalan tengah yang mengakomodasi kepentingan mereka.

Dalihnya yakni mempertimbangkan faktor lingkungan kebijakan dalam proses pembuatan kebijakan. Semisal saja dengan alasan untuk menghilangkan polarisasi di masyarakat akibat persaingan politik Pemilu 2014 dan 2019 seperti yang digaungkan oleh komunitas Jok-Pro 2024.

"Atau alasan lain, seperti dibutuhkan penambahan masa periode pemerintahan karena di tengah pandemi Covid-19," ucapnya.

Oleh karena itu, Anto mengatakan cukup beralasan kekhawatiran publik dengan bergulirnya wacana ini.

"Jika saja ‘political resultant’ dari para aktor tersebut adalah mengakomodasi masa jabatan tiga periode, maka hal tersebut tidak dapat lagi dikatakan sebagai wacana."

Baca Juga: Partai Politik di Kota Malang Digerojok Bantuan Keuangan Rp 3 Miliar Lebih

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI