OTT Kalsel, KPK Tetapkan Plt Kadis PUPR Kabupaten HSU Tersangka Bersama Dua Pihak Swasta

Kamis, 16 September 2021 | 21:45 WIB
OTT Kalsel, KPK Tetapkan Plt Kadis PUPR Kabupaten HSU Tersangka Bersama Dua Pihak Swasta
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan tiga tersangka korupsi pengadaan barang di HSU, Kalsel. Keterangan tersebut disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/9/2021). [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sehingga, kata Alex orang kepercayaan Marhaini dan Fachriadi, yakni Mujib langsung mencairkan uang untuk pengerjaan proyek kedua lelang tersebut.

"Sebagian pencairan uang tersebut, selanjutnya diduga diberikan kepada MK (MAliki)  yang diserahkan oleh MJ (Mujib orang kepercayaan dua tersangka penyuap) sejumlah Rp 170 juta dan Rp 175 juta dalam bentuk tunai," ucap Alex

Adapun dalam OTT tersebut pun, KPK telah menyita barang bukti uang tersebut bersama dokumen.

"Saat ini telah diamankan, diantaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp 345 juta," ujar Alex

Untuk proses penyidikan KPK, kata Alex, KPK langsung melakukan penahahan terhadap tiga tersangka untuk 20 hari pertama. Mulai tanggal 16 September sampai 5 Oktober 2021 di rumah tahanan yang berbeda.

Sebagai tersangka penerima suap, Maliki akan ditahan di Rumah Tahanan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Kemudian, dua pemberi suap tersangka Mahraini ditahan di Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, Fachriadi ditahan di Rutan Kavling KPK C-1 Gedung KPK Lama.

"Untuk upaya antisipasi penyebaran Covid 19 dilingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan masing-masing," kata Alex

Pemberi suap MRH dan FH selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP. 
 
Tersangka Maliki selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf  (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 64 KUHP Jo Pasa 65 KUHP.

Baca Juga: Tak Ikut OTT Pejabat Pemkab HSU, Kapolda Rikwanto: KPK Hanya Minta Ruangan di Polres

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI