Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2021-2022.
Ketiga tersangka yakni, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki (MK), Direktur CV Hanamas Marhaini (MRH), dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi (FH).
"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka tiga tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/9/2021).
Alex menjelaskan, konstruksi perkara hingga menetapkan tiga tersangka. Awalnya, Dinas PUPR Kabupaten HSU tengah merencanakan dua proyek lelang irigasi.
Pertama Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah Desa Kayakah Kecamatan Amuntai Selatan dengan nilai proyek Rp 1,9 miliar dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang Desa Karias Dalam Kecamatan Banjang dengan nilai proyek Rp 1,5 miliar.
Alex menyebut, sebelum melaksanakan lelang ternyata tersangka Maliki telah melakukan pembahasan persyaratan lelang bersama Marhaini dan Fachriadi.
Ketika itu, Maliki telah meminta kepada calon pemenang lelang proyek untuk nantinya agar memberikan fee sebesar 15 persen.
Dalam lelang proyek Irigasi DIR dimana diikuti sebanyak 8 perusahaan. Namun, ternyata pemenang lelang proyek didapat Marhaini.
Sedangkan, proyek Irigasi DIR BAnjang Desa Karias dimenangkan oleh Fachriadi.
Baca Juga: Tak Ikut OTT Pejabat Pemkab HSU, Kapolda Rikwanto: KPK Hanya Minta Ruangan di Polres
"Setelah semua administrasi kontrak pekerjaan selesai lalu diterbitkan Surat Perintah Membayar pencairan uang muka yang tindaklanjuti oleh BPKAD dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana/SP2D untuk pencairan uang," ucapnya.