Suara.com - Selebgram Medina Zein kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kekinian, dia dilaporkan atas kasus dugaan pengancaman.
Laporan ini dilayangkan oleh seseorang bernama Samira dan telah teregistrasi dengan Nomor: LP 4590/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 16 September 2021.
Dalam laporannya, Samira mempersangkakan Medina Zein dengan Pasal 335 KUHP.
Kuasa hukum Samira, Ahmad Ramzy menuturkan kasus dugaan pengancaman ini berawal ketika suami kliennya meminjamkan uang Rp240 juta kepada Medina Zein pada 2018. Uang tersebut dipinjamkan suami Samira kepada Medina Zein selaku pemilik travel umroh untuk memberangkatkan jemaahnya.
Baca Juga: 4 Fakta Medina Zein Dilaporkan Atas Kasus Pencemaran Nama Baik
"MZ (Medina Zein) selaku pemilik travel yang waktu itu belum bisa memberangkatkan jemaahnya," kata Ramzy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/9/2021).
Medina Zein sempat berjanji akan melunasi utangnya tersebut. Suatu ketika, dia memberikan cek, namun ternyata palsu alias tidak bisa dicairkan.
"Cek itu tidak bisa dicairkan," beber Ramzy.
Kekinian, Ramzy menyebut utang Medina Zein kepada kliennya tersisa Rp70 juta. Namun, ketika kliennya hendak menagih sisa utang tersebut Medina Zein justru mengancam akan memenjarakan Samira.
"Padahal beliau ini menagih haknya makanya kita buat laporan polisi," pungkas Ramzy.
Baca Juga: Medina Zein Resmi Dilaporkan Kasus Pencemaran Nama Baik